Dilihat Kali
Kotabaru-humas, Dalam rangka
mengoptimalisasikan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam pengumpulan dan
pendistribusian Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS), Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Kotabaru, melalui Seksi Penyelenggara Bimbingan Syariah (Binsyar)
menggelar pembinaan dan pemberdayaan Zakat, Selasa (09/06/15) bertempat di
Rumah Tahfizh Saijaan.
Penyelenggara Binsyar Kemenag Kotabaru DR.H.Ahmad Kamal,
M.Ag dalam laporannya menyampaikan kegiataan ini bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman bagi para UPZ selaku penerima dan pengelola zakat di
wilayah masing-masing.
Kegiataan ini diikuti sebanyak 40 peserta yang terdiri
dari pengurus langgar dan masjid di wilayah kecamatan Pulau Laut Utara dan 6
orang dari Kepala KUA Kecamatan Pulau Laut Utara, Pulau Laut Timur, Pulau Laut
Tengah, Pulau Sebuku, Kelumpang Utara dan Kelumpang Tengah.
“ Saya mengharapkan semua peserta dapat mengikuti dan
memahami materi yang akan diberikan oleh narasumber yang salah satunya dari
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, bidang Bimbingan
Syariah, yakni H.Ahmad Budgadi, Kasi Pembinaan dan Publikasi da’wah. Selain itu
para peserta juga akan menerima materi tentang Pemetaan Wilayah Zakat di
Kabupaten Kotabaru oleh Kepala Kemenag Kotabaru Drs.H.Salman Basri, MM dan
Fiqih Zakat oleh Ketua Baznas Kabupaten Kotabaru, KH.Mukhyar Darmawi” kata
H.Kamal
Sementara itu Kepala Kemenag Kotabaru Drs.H.Salman
Basri,MM dalam sambutannya menyambut baik kegiataan yang dilaksanakan ini
karena banyak memiliki manfaat, apalagi dalam waktu dekat ini kita akan
memasuki Bulan Suci Ramadhan.
“ Dimana pada bulan tersebut umat muslim diwajibkan untuk
menunaikan dan menyalurkan zakat”, kata Salman.
Untuk itu, tambah Salman, dirinya sangan berharap agar
setelah mengikuti kegiatan ini , seluruh peserta dapat secara maksimal
merealisasikan pengetahuan yang didapatkan di UPZ masing-masing.
Menurut Salman ada beberapa cara dalam pemahaman tentang
penting kita berzakat, yakni dengan cara sosialisasi konferensif tentang fungsi
zakat, Lembaga yang profesional dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat
serta Program yang konkret (nyata) dari pengelolaan zakat tersebut.
“ Misalnya zakat produktif, dimana pengeluarkan zakat
(Muzzaki) memberikan zakat kepada penerima Zakat (Mustahiq) tetapi zakat
tersebut dikelola untuk mendatangkan manfaat sehingga memberikan keuntungan
bagi Mustahiq seperti modal berdagang, sehingga mustahiq tersebut suatu saat
akan menjadi Muzzaki”, terang Salman.(Rep/ft:Lukman)
sumber : www.kemenagkotabaru.info