Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

AYOO PATUHI PROTOKOL KESEHATAN....

Disiplin 5 M : 1) Memakai Masker 2) Mencuci Tangan 3) Menajga Jarak 4) Menjauhi Kerumunan 5) Membatasi Mobilitas dan Interaksi

Selamat Datang di blog BendaharaKita, Semoga blog ini bisa memberikan manfaat"...

30 November 2014

Update SPM 2014 versi 14.2.1-D



PERBAIKAN PADA UPDATE 14.2.1-D :
  • Perbaikan pencetakan BKU (total jumlah debet-kredit di bawah)
  • Menu pencetakan LPJ tidak ada lagi pemilihan PEJABAT. Pemilihan PEJABAT dilakukan di Menu BA sebelum merekam Berita Acara
  • DOWNLOAD

25 November 2014

PEMBATASAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR (SEMENPAN NO. 11 TAHUN 2014)



Isi SEMENPAN No. 11 Tahun 2014

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan / Rapat Di Luar Kantor.
Menindak lanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet Kedua pada hari Senin, tanggal 3 November 2014 dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara tanggal 4 November 2014, bahwa dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat diluar kantor, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau dilingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
  2. Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
  3. Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.
  4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB. 
  5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


19 November 2014

Kegiatan Pengelolaan Keuangan


Yth. Satker di Wilayah Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru
Agenda hari ini Rabu, tanggal 19 November 2014, Kegiatan Pengelolaan Keuangan, khususnya pengelolaan Barang (BMN) yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan. Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru, Pukul 09.00 Wita - Selesai 
Demikian informasi ini disampaikan, terimakasih.


18 November 2014

Undangan Sosialisasi dan Peraturan Langkah-Langkah Akhir Tahun 2014

KPPN Kotabaru

Bersama ini disampaikan undangan Sosialisasi Langkah-langkah Akhir tahun 2014.

Hari/Tanggal : Kamis 20 November 2014
Waktu            : 08.30 - 13.00 WITA
Tempat         : Aula KPPN Kotabaru

Berhubung pentingnya acara ini dimohon bantuannya untuk menyampaikan undangan yang dimaksud kepada satker - satker di dekatnya. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terimakasih.

Selengkapanya bisa di DOWNLOAD 

16 November 2014

Tugas dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru


Tugas Pokok

Berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002 tugas pokok Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Kotabaru adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian  Agama dalam wilayah Kabupaten Kotabaru berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian  Agama Propinsi Kalimantan Selatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan Visi dan Misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten Kotabaru.
  2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, penyelenggaraan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, serta urusan agama, pendidikan agama dan bimbingan masyarakat Katolik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
  4. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
  5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program.
  6. Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian  Agama di Kabupaten Kotabaru.

Visi dan Misi Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru


VISI 
“Terwujudnya Masyarakat Kotabaru yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin”.

MISI
  1. Meningkatkan pelaksanaan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama.
  2. Meningkatkan Pembinaan, Pelayanan, dan Bimbingan di bidang Urusan Agama Islam
  3. Meningkatkan Pembinaan, Pelayanan, dan Bimbingan  di bidang Haji dan Umrah
  4. Meningkatkan Pembinaan, Pelayanan, dan Bimbingan  di bidang Mapenda
  5. Meningkatkan Pembinaan, Pelayanan, dan Bimbingan  di bidang Penamas, Pekapontren dan Pemberdayaan Masjid.
  6. Meningkatkan Pembinaan, Pelayanan, dan Bimbingan  di bidang Zakat dan Wakaf
  7. Meningkatkan Pembinaan, Pelayanan, dan Bimbingan masyarakat katholik.
  8. Meningkatkan Hubungan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ktoabaru, intansi dan lembaga terkait.

14 November 2014

Langkah-langkah Akhir Tahun (Mohon untuk diperhatikan oleh Satker)


Diinformasikan bagi satker di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru agar mempedomani Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran negara Akhir Tahun 2014 dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-7638/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran negara Akhir Tahun 2014.
-          PER-37/PB/2014 download
-          S-7638/PB/2014 download
-          Pdf Batas-batas akhir Tahun download 

12 November 2014

Update SPM 2014 versi 14.2.1-C (13 Oktober 2014)

PERBAIKAN PADA UPDATE APLIKASI INI :

  • Untuk perbaikan cetakan BKU yang saldo akhirnya minus
  • Bagi yang menggunakan SILABI Bendahara Penerimaan, mohon kirim ulang ADK LPJ Penerimaan yang Nihil (mulai Juli 2014) dengan update aplikasi ini.
  • Untuk SILABI yg terpisah dari komputer SPM, transfer data SPM dilakukan melalui level ADMIN -> KIRIM DATA SPM ke SILABI
  • Untuk terima data SPM dari komp SPM induk, pada Silabi melalui UTILITY -> TERIMA DATA SPM
 Update SPM 2014 versi 14.2.1-C : DOWNLOAD
Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia