Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 Dalam TA 2015 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara. Silakan download melalui link berikut : PMK-117/PMK/2015
24 Juni 2015
Home »
Himpunan
» Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 Dalam TA 2015 Kepada PNS, POLRI dan TNI
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 Dalam TA 2015 Kepada PNS, POLRI dan TNI
Dilihat Kali
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.