Kotabaru-humas, Sebagai salah satu
program utama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru yakni pelaksanaan
rukyat hilal, penentuan awal Ramadhan 1436 H dengan metode rukyatul hilal yang
di gelar oleh Penyelenggara Syariah Kemenag Kotabaru, Selasa (16/06/15)
bertempat di Menara Suar Gunung Belingkar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin (Gunung Lampu) Desa Hilir Muara.
Sekitar pukul 18.15 Wita tim rukyatul
hilal yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Kotabaru Drs.H.Salman Basri,MM dan
Kepala Pengadilan Agama Kotabaru (PA) Drs.Mardison, SH,MH serta beberapa unsur
organisasi keagamaan seperti unsur MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama turut
serta mendampingi rukyatul hilal tersebut dengan hasil hilal masih belum
terlihat di ufuk langit Kotabaru.
Kepala Kemenag Kotabaru Drs.H.Salman Basri, MM dalam
keterangannya mengatakan dengan tidak terlihatnya hilal maka bulan syaban
digenapkan menjadi 30 hari. “ Jadi penentuan awal Ramadhan masyarakat menunggu
hasil sidang isbat yang akan dilaksanakan pada malam ini di Kementerian Agama
pusat yang langsung dipimpin oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin”, kata
Salman.
“Saya meminta kepada masyarakat Bumi Saijaan agar menunggu
kepastian awal Ramadhan dari hasil sidang isbat”, ucapnya.
Lebih lanjut Salman menambahkan hasil rukyat ini akan kami
laporkan ke Kemenag pusat untuk dijadikan sebagai bahan laporan dalam sidang
isbat yang digelar nanti malam. Sementara itu Penyelenggara Syariah Kemenag
Kotabaru DR.H.Ahmad Kamal, M.Ag mengingatkan kepada kepada masyarakat Kotabaru
agar menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar di Kementerian Agama RI pada
malam ini.
“ Dengan hilal tidak terlihat, maka disarankan kepada
masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kotabaru untuk menunggu hasil sidang
isbat Menteri Agama RI dalam penentuan awal Ramadhan”, katanya.
Ditambahkannya Rukyat adalah aktivitas mengamati
visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali
setelah terjadinya ijtimak (konjungsi).(Rep/Ft:Lukman)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.