Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

AYOO PATUHI PROTOKOL KESEHATAN....

Disiplin 5 M : 1) Memakai Masker 2) Mencuci Tangan 3) Menajga Jarak 4) Menjauhi Kerumunan 5) Membatasi Mobilitas dan Interaksi

Selamat Datang di blog BendaharaKita, Semoga blog ini bisa memberikan manfaat"...

22 Oktober 2015

Kemenag Tercepat Dalam Program e-PUPNS


Jakarta, (Pinmas) —- Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS yang dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak awal bulan September 2015, mendapat respon tinggi dari PNS, tak terkecuali PNS Kementerian Agama.
Tak lama berselang setelah mendapatkan instruksi tentang penggunaan dan pengisian e-PUPNS, Biro Kepegawaian Kementerian Agama bergerak cepat lakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran satuan kerja pusat, kanwil, perguruan tinggi, kankemenag hingga madrasah. Sosialisasi dilakukan tidak hanya mengandalkan surat perintah dan pelatihan berjenjang, tapi juga optimalkan penggunaan media online dan media sosial.
Tidak mudah memberikan sosialisasi kepada PNS berjumlah lebih dari 230 ribu orang yang tersebar hingga pelosok pedesaan untuk mengisi e-PUPNS yang notabene berbasis website. Secara teknis, Kementerian Agama dapat memahami kendala yang dihadapi PNS dalam mengisi dan update data e-PUPNS. Keterbatasan jaringan dan tingginya tingkat transaksi, sebabkan beberapa transaksi yang dilakukan mengalami kegagalan.
Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi menyatakan bahwa PUPNS bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Untuk itu kesempatan strategis ini harus didukung secara maksimal.
“Insya Allah dengan ketekunan, kecermatan, dan kehati-hatian mengisi data dengan e-PUPNS dapat menyehatkan” kata Mahsusi kepada kontributor humas melalui pesan singkat, Rabu malam (21/10).
Pembagian hari dalam proses pemutahiran data merupakan upaya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penggunaan e-PUPNS. Bagi PNS Kementerian Agama mendapatkan layanan hari Senin, Kamis dan Ahad.
Upaya kerja keras membuahkan hasil optimal. Proses pengisian data melalui program e-PUPNS, Kemenag berhasil memperoleh rangking pertama tercepat. “Alhamdulillah berdasarkan data BKN, Kemenag memperoleh rangking pertama tercepat dalam program e-PUPNS” ungkap dia.
Mengutip data SAPK BKN, Mahsusi menjelaskan dari 234.671 orang PNS Kementerian Agama, per tanggal 20 Oktober 2015 pukul 21.00 WIB telah mendaftar sebanyak 224.330 atau 95,6% dan berhasil menduduki rangking pertama tercepat. Masih terdapat 10.341 orang lagi yang terus didorong untuk dapat mengisi e-PUPNS sebelum masa berakhir.
“Ini adalah prestasi seluruh pimpinan satuan kerja, Kepala Kankemenag Kabupaten Kota, Kepala Kanwil, dan pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri” tambahnya.
Mahsusi berharap seluruh PNS Kementerian Agama dapat menyelesaikan pengisian data e-PUPNS sebelum masa berakhir November mendatang. (rk/humas/rk) 

12 Oktober 2015

TLHP Sebagai Titik Temu Penyelesaian Audit


Kotabaru – Humas, Dalam rangka memberikan keseragaman dan atau standarisasi pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan melalui bidang Organisasi Tata Kepegawaain (Ortapeg) melaksanakan Orientasi pengolahan Laporan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP), Sabtu (10/10/15) di Aula Kemenag Kotabaru.
Dalam sambutannya Kepala Kemenag Kotabaru H.Salman yang dibacakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H.Ramadhan menyambut baik kegiataan ini untuk memberikan pedoman agar pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dapat menghasilkan Laporan kegiataan yang sesuai perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan norma-norma laporan keuangan yang akuntabel.
Lebih lanjut Ramadhan menerangkan pemahaman atas pelaksanaan tindak lanjut temuan atau pengawasan sangat penting bagi Kementerian/Lembaga Negara untuk pengelolaan dana keuangan negara.
“ TLHP ini penting untuk memonitoring dan percepatan tindak lanjut laporan BPKP, ada kesepakatan tindak lanjut atas temuan yang belum ditindaklanjuti dan ada kesepakatan tindak lanjut atas temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti”, kata Ramadhan.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Prov.Kalsel H.M.Thambrin yang membuka secara resmi pelaksanaan orientasi TLHP dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui acara orientasi ini diharapkan ada titik temu penyelesaian audit, sehingga terdapat kesamaan atas tindak lanjut yang telah dilakukan, kemudian semua tindak lanjut dicatat ke dalam database BPKP serta memberikan jalan keluar sehingga temuan tersebut, bisa segera tuntas.
Selanjutnya Thambrin mengharapkan kepada seluruh jajarannya untuk menandatangani fakta integritas, dimana penandatangan fakta integirtas ini merupakan hal yang harus dilaksanakan seluruh oleh pegawai Kemenag dengan telah dibayarkannya tunjangan kinerja (Tukin) selama dua tahun ini. “Insya Allah pada tahun depan pembayaran tukin di lingkup Kemenag akan dibayarkan sebesar 80 %,” kata Tambrin
Diharapkan dengan kenaikan tukin ini juga berbarengan dengan peningkatan kinerja bagi seluruh jajaran Kementerian Agama dalam hal pelayanan kepada masyarakat dengan bersifat seorang PNS yang profesional. “ Dengan pembayaran tukin tidak ada lagi unsur gratifikasi yang terdengar di masyarakat bagi PNS Kemenag, khususnya dalam pelayanan seperti penyelenggaran haji, nikah dan sertifikasi guru, laksanakan tugas sesuai tupoksi dan jangan sekali-kali melanggar aturan, baik aturan PNS maupun hukum,” ujar Thambrin.
Acara orientasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang diikuti sebanyak 40 peserta yang terdiri dari Kemenag Kotabaru sebanyak 25 orang dan 15 orang dari Kemenag Tanah Bumbu, dan untuk narasumber langsung dari Ka.Kanwil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumitro. (Rep/Ft:Lukman)
sumber : www.kemenagkotabaru.info

08 Oktober 2015

Update Apliasi SAS 15.0.6


* Update SAS 15.0.6
  - Perbaikan RUH SSPB
  - Penambahan menu Utility - Perbaikan Database untuk memperbaiki database yang rusak
  - Perbaikan Modul Bendahara Pengeluaran
    # Perbaikan RUH Kuitansi terkait realisasi LS dan pengembalian belanja
    # Perbaikan RUH Transaksi terkait penerimaan LPJ dan transaksi Rekening Pemerintah Lainnya
    # Perbaikan Posting terkait pagu dan transaksi SPM

Silakan unduh melalui link berikut : DOWNLOAD


07 Oktober 2015

Update SIMAK BMN 15.1.2 dan Persediaan 15.1


 Penting Sebelum Update Aplikasi Persediaan 15.1

  1. Install update referensi simak bmn  versi 15.1.2.
  2. Install update simak bmn versi 15.1.2.
  3. Masuk di aplikasi simak bmn versi 15.1.2 dengan menu admin
  4. Instal update referensi persediaan versi 15.1.1
  5. Instal update persediaan versi 15.1.1
  6. masuk menu admin
  7. ubah dan simpan user yang sudah ada
  8. untuk satker-satker yang mempunyai UAPKPB, unit2-unit UAPKPB wajib mengirim ulang data adk persediaan dari Januari sampai dengan terakhir kepada UAKPB
  9. untuk satker UAKPB wajib menerima adk dari UAPKPB dari bulan Januari sampai dengan terakhir.
  10. satker UAKPB wajib mengirim ulang persediaan ke aplikasi SIMAK BMN dari bulan Januari sampai dengan terakhir.

Penting Sebelum Update SIMAK BMN 15.1.2

  1. Lakukan proses backup data sebelum dan sesudah melakukan update.
  2. Lakukan update aplikasi SIMAK BMN versi 15.1.2 dan update referensi 15.1.2
  3. Satker wajib melakukan penghapusan data aset dari Aplikasi Persediaan,  melalui menu:- Utility >> Penerimaan dari Persediaan >> Pilih Penerimaan Tahun Berjalan >> Batal Terima
    Lakukan penerimaan data aset dari Aplikasi Persediaan sejak bulan Januari s.d. Bulan September. PASTIKAN sudah menggunakan aplikasi Persediaan versi 15.1.1 yang telah di rilis.
  4. UAKPB melakukan proses pengiriman ke UAKPA (Aplikasi SAIBA) sejak bulan Januari s.d. bulan September
  5. Apabila aplikasi SAIBA sudah pernah menerima ADK SIMAK-BMN Versi sebelumnya, harap lakukan BATAL TERIMA di Aplikasi SAIBA.
  6. Lakukan verifikasi dan analisis laporan terkait BMN dan Persediaan

Hal-hal yang harus dihindari pada pengoperasian Aplikasi SIMAK BMN Update 15.1.2

  1. Transaksi Transfer Masuk tidak diperkenankan dilaksanakan lintas periode/lintas Semester. Transaksi Transfer Masuk dilakukan pada periode semester yang sama
  2. Satker tidak melakukan proses penyusutan untuk Semester II sebelum seluruh transaksi Semester II diinput semua ke dalam aplikasi SIMAK BMN;
  3. Satker dilarang melakukan perubahan dan penginputan transaksi baru pada semester I tahun 2015. Satker cukup melakukan pengiriman ulang ADK ke Aplikasi SAIBA;

Silakan Download Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 15.1.2 dan Aplikasi Persediaan Versi 15.1

05 Oktober 2015

Update Aplikasi SAIBA Versi 2.5


1. Penyempurnaan Menu SAIBA

  • Update pasangan jurnal pada menu Transaksi Jurnal;
  • Update menu Likuidasi;
  • Update Menu Laporan> LRA Belanja/Pengembalian Belanja/Pendapatan/Pengembaliaan Pendapatan
  • Update Laporan> Formula LPE dan Neraca (sehubungan dengan penyesuaian nilai persediaan)
  • Update Nama File Backup
  • Update Form Menu Input Jurnal
  • Menu Input Transaksi hibah langsung dalam bentuk Uang (SP2HL/SPHL dan SP4HL/SP3HL)
  • Menu Tabel Referensi> Tabel Mapping Akun
  • Menu Laporan > Neraca Percobaan Kas

2. Penerimaan ADK SIMAK-BMN

Pastikan Aplikasi SIMAK BMN yang digunakan adalah Aplikasi SIMAK-BMN versi 15.1.2.

3. Minor Bugs

  • Perbaikan Laporan Buku Besar
  • Perbaikan Posting Rule
 Penyempurnaan Referensi SAIBA Versi 2.5
  1. Penambahan tabel referensi pada Aplikasi SAIBA.
  2. Penambahan akun dan posting rules Aplikasi SAIBA.
  3. Update Mapping akun ke Laporan LO/Neraca/LPE di Aplikasi SAIBA
  4. Update pasangan jurnal pada menu Transaksi Jurnal;

Petunjuk Update SAIBA 2.5

  1. Lakukan proses backup data sebelum dan sesudah melakukan update.
  2. Lakukan update aplikasi versi 2.5 dan update referensi 2.5.
  3. Pastikan telah dilakukan update Transaksi Versi 2.2 (paket update SAIBA versi 2.2)
  4. Satker wajib melakukan penghapusan data aset dari SIMAK BMN/GL ASET,  melalui menu sebagai berikut:
    • Utility >> Penerimaan Aset dari UAKPB >> Pilih Bulan >> Batal Terima; ATAU
    •  Utility >> Pengosongan Transaksi >> Pilih Pengosongan GL Aset >> Proses.
  5. Bagi satker yang telah melakukan perekaman jurnal terkait persediaan dan aset tetap/aset lainnya melalui Aplikasi SAIBA, agar melakukan penghapusan jurnal.
  6. Lakukan penerimaan data aset dari UAKPB dari bulan Januari. PASTIKAN sudah menggunakan aplikasi SIMAK BMN versi 15.1.2 yang akan di rilis kemudian.
  7. Lakukan posting ulang dari bulan Januari
  8. Menu Rekonsiliasi BMN pada Aplikasi SAIBA masih di-disable, pengecekan data aset agar dilakukan dengan membandingkan Neraca BMN dengan Neraca SAIBA.
Silakan unduh melalui link berikut : DOWNLOAD

02 Oktober 2015

Batas Maksimum Pencairan Dana PNBP-NR Tahap III


Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Di Lingkungan Kementerian Agama Tahap III Tahun Anggaran 2015, Sudah terbit sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor : SE- 35 /PB/2015 Tanggal : 30 September  2015

Data selengkapnya bisa di unduh melalui link Berikut : DOWNLOAD
Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia