Update Aplikasi GPP kali
ini dengan mengubah background aplikasi menjadi 2015 adalah update
terkait perubahan referensi yaitu penambahan beberapa tunjangan fungsional baru
dan tarif uang makan dan uang lembur. Namun update ini tidak berkaitan
dengan perubahan perhitungan gaji dan bisnis proses gaji 2015, sehingga jika
ada satker dalam membuat gaji Januari 2015 masih menggunakan Aplikasi GPP 2014 TIDAK
MASALAH bahkan yang sudah melakukan pengujian gaji di KPPN, jadi tidak
perlu diproses ulang dalam membuat gaji, mencetak dan pengujian gaji.
Untuk sementara,
aplikasi BPP 2014 belum akan dilakukan update, jadi satker tetap menggunakan
Aplikasi BPP 2014. Proses update akan dilakukan awal tahun 2015.
Pada update
aplikasi kali ini terdapat penambahan tiga tunjangan fungsional yang baru
yaitu fungsional penyuluh hukum, dan fungsional analis keimigrasian, namun dua
tunjangan ini belum memiliki Peraturan Presiden tentang besaran rupiah
tunjangan, jadi untuk sementara besaran tunjangan diisi dengan nol. Sedangkan
Tunjangan Fungsional Jaksa telah ada dengan dikeluarkannya surat edaran Dirjen
Perbendaharaan No. SE-61/PB/2014.
Untuk Satker
berubah kode satker maka di Aplikasi GPP satker maupun Aplikasi GPP
KPPN masuk ke dalam menu Utilitas –> Ubah Kode Satker :
- Kode satker terisi
otomatis
- Isikan kode satker
baru
- Klik tombol Proses
Lakukan cek di menu Referensi –> Satker.
Pastikan bahwa kode satker anda sudah benar.