Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama perlu disampaikan petunjuk kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengenai pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. Selanjutya dapat di unduh melalui link berikut : DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.