Selamat Datang di blog BendaharaKita, Semoga blog ini bisa memberikan manfaat"...

03 Februari 2016

Perpres 154 Tahun 2015.

Secara umum, isi Perpres No 154 Tahun 2015 tidak jauh berbeda dengan Perpres tentang Tunjangan Kinerja lainnya.

Yang diatur dalam Perpres ini masih seputar Siapa Pegawai yang diberikan Tukin, Pegawai yang tidak diberikan tukin, Besarnya tukin, pajak penghasilan, penetapan kelas jabatan, perlakuan terhadap pegawai yang telah menerima tunjangan profesi, dan ketentuan peralihan.

Menurut Perpres 154 2015, kenaikan tukin Kemenag terhitung mulai bulan November 2015 sehingga bakalan ada rapel kekurangan tunjangan kinerja bagi para pegawai Kemenag. Untuk lebih jelasnya silakan unduh melalui link berikut : DOWNLOAD
Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia