Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 14/PMK.06/2016 Tanggal 29 Januari 2016 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang. Selengkapnya bisa unduh melalui link : DOWNLOAD