Dilihat Kali
Jakarta (Pinmas) – Laporan Keuangan
Kementerian Agama Tahun 2014 (LKKA 2014) ditargetkan memperoleh opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa Dengan Paragraf
Penjelasan atau DPP sepertiLKKA Tahun 2012 dan 2013. LKKA 2014 resmi diserahkan Sekjen Nur Syam
kepada Tortama VI BPK RI Bambang
Pamungkas disaksikan Irjen M. Jasin dan Karo Keuangan dan BMN Syihabuddin Latief di kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta
tanggal, 25 Februari 2015 lalu atau lebih cepat dari jadual akhir penyerahan
laporan keuangan kementerian/lembaga, tanggal 28 Februari 2015.
“Tahun 2014, adalah tahun terakhir dari renstra Kemenag tahun
2010-2014, karena itu target Kemenag untuk lKKA tahun 2014 adalah tetap WTP tanpa DPP,” ujar
Syihabuddin Latief di ruang kerjanya, Jumat (20/2) lalu.
Optimisme meraih WTP tanpa DPP, ujar
Syihabuddin, setidaknya didasarkan atas sejumlah alasan diantaranya upaya
konsisten pembenahan terus menerus sistemnya, penguatan kompetensi SDMpengelola
anggaran, juga mengeluarkan sejumlah regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri
Agama (PMA), Keputusan Menteri Agama (KMA)
dan surat-surat edaran yang terkait dengan itu sehingga betul-betul LKKA tahun 2014 ini bisa terwujud opini
terbaik yang diberikan BPK RI.
“Kementerian Agama sudah menyusun dan menyajikan laporan keuangan
ini dengan menggunakan Standar Akuntasi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam
PP Nomor 71 Tahun 2012 tentang Standarisasi Akuntansi Pemeritahan. Selanjutnya,
laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diaudit. Diperkirakan, laporan
tersebut selesai diaudit bulan Mei 2015, pemeriksaan laporan ini bisa lebih
cepat karena sejak bulan Desember 2014 sudah dilakukan audit interim LKKA 2014, dan tahap sekarang untuk audit
pendahuluan dan rinci sekaligus ,” ujar Syihabuddin.
Selain itu, lanjut Syihabuddin, LKKA disusun
setelah melalui sejumlah proses dan tahapan. Tahap pertama, laporan disusun
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yaitu
seluruh saker yang berjumlah 4.484, sesuai programnya. Kedua, dari UAKPA ke Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Anggaran di Wilayah (UAPAW) di Provinsi atau
Kanwil untuk dikompilasi kemudian dianalisis dan menyerahkan hasil laporan ke
unit eselon I masing-masing sesuai dengan programnya. Ketiga, eselon I
mengkompilasi dari seluruh wilayah dan dianalisis, kemudian diserahkan ke Unit
Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) yaitu Menteri Agama
dalam hal ini di Biro Keuangan. Ketiga, Biro Keuangan dan BMN mengkompilasi dan menganalisis laporan
dari eselon I yang kemudian menjadi laporan Kementerian Agama.
“Sekarang ini terus dilakukan proses pemeriksaan oleh BPK RI. Dan tim dari Biro Keuangan dan BMN dan tim Itjen akan ikut mendampingi
hingga proses akhir untuk untuk memastikan laporan tersebut sesuai dengan
standar akuntansi pemerintahan atau tidak,” ujar Syihabuddin.
Dikatakan Syihabuddin, Itjen juga diminta agar laporan
keuangan di tingkat wilayah dilakukan reviu, dan itu sudah selesai dilakukan.
Bahkan sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan dan BPK RI terlebih dahulu telah dilakukan
reviu oleh Itjen dari sisi pelaksanaan anggaran, ketaatan terhadap peraturan,
dan dari sisi pengendalian internal.
“Laporan yang diserahkan tersebut telah melalui proses reviu yang
dilakukan Itjen,” kata Syihabuddin. (dm/dm).
sumber : www.kemenag.go.id