Selamat Datang di blog BendaharaKita, Semoga blog ini bisa memberikan manfaat"...

21 Februari 2015

KPN Mu’awanah Kemenag Kotabaru Laksanakan RAT Tahun Buku 2014

Dilihat Kali


Kotabaru-humas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru Drs.H.Salman Basri,MM, Rabu (18/02/15) bertempat di Aula Kemenag Kotabaru, membuka secara resmi Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2014 Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru “Mu’awanah”.

Dalam sambutannya Ka.Kemenag Kotabaru mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi sebuah koperasi merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan, karena RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakan koperasi.

“RAT juga merupakan implementasi dan semangat yang harus hidup dalam koperasi yaitu asas kekeluargaan. Sebagai institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) menyiratkan bahwa kekuatan utama pada organisasi koperasi adalah anggotanya”, ucapnya
Sebagaimana kita ketahui bahwa RAT mempunyai arti yang cukup strategis dalam pengembangan KPN ke arah yang lebih baik. “ Dalam RAT cukup banyak yang di bahas diantaranya laporan pertanggung jawaban pengurus Tahun 2014 dan rencana kerja serta rencana anggaraan pendapatan dan belanja KPN “ Mua’wanah” Tahun 2015”, Tambah Salman

Selanjutnya Salman meminta kepada pengurus dan badan pengawas dapat mengoptimalkan tugas, fungsi dan perannya masing-masing, sehingga pengelolaan koperasi dapat berjalan secara teratur dan sesuai peraturan/perundang yang berlaku serta sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Sebelumnya dalam laporannya Ketua KPN Mua’wanah Kemenag Kotabaru Makmur, S.Pd mengataka bahwa dasar pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KPN Muawanah Bab IV pasal 11 sd.17.

Selain itu pelaksanaan RAT ini juga bermaksud untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas, Laporan Keuangan Tahun Buku 2014, Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK/RAPB) tahun buku 2015.

RAT Tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya merupakan laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggotanya. “ Hal ini sesuai dengan visi dan misi KPN Mu’awanah yaitu peningkatan kinerja dengan bertujuan untuk memberikan konstribusi keuntungan sekaligus juga dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggotanya”, terang makmur.

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kotabaru Zainal Ariffin yang diwakili oleh Drs.Yusuf Palindan mengatakan perkoperasian dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian nasional.

“Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian nomor 17 Tahun 2012 diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, kata Yusuf.

“Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global”, tambahnya.(Rep/Ft:Lukman)

sumber : www.kemenagkotabaru.info

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia