Kotabaru-humas, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru Drs.H.Salman Basri,MM, Rabu (18/02/15)
bertempat di Aula Kemenag Kotabaru, membuka secara resmi Pelaksanaan Rapat
Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2014 Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Kotabaru “Mu’awanah”.
Dalam sambutannya Ka.Kemenag Kotabaru
mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi sebuah koperasi
merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan, karena RAT merupakan ciri dan
sendi utama dalam menggerakan koperasi.
“RAT juga merupakan implementasi dan
semangat yang harus hidup dalam koperasi yaitu asas kekeluargaan. Sebagai
institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi, Rapat Anggota Tahunan
(RAT) menyiratkan bahwa kekuatan utama pada organisasi koperasi adalah
anggotanya”, ucapnya
Sebagaimana kita ketahui bahwa RAT
mempunyai arti yang cukup strategis dalam pengembangan KPN ke arah yang lebih
baik. “ Dalam RAT cukup banyak yang di bahas diantaranya laporan pertanggung
jawaban pengurus Tahun 2014 dan rencana kerja serta rencana anggaraan
pendapatan dan belanja KPN “ Mua’wanah” Tahun 2015”, Tambah Salman
Selanjutnya Salman meminta kepada
pengurus dan badan pengawas dapat mengoptimalkan tugas, fungsi dan perannya
masing-masing, sehingga pengelolaan koperasi dapat berjalan secara teratur dan
sesuai peraturan/perundang yang berlaku serta sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Sebelumnya dalam laporannya Ketua KPN
Mua’wanah Kemenag Kotabaru Makmur, S.Pd mengataka bahwa dasar pelaksanaan Rapat
Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) KPN Muawanah Bab IV pasal 11 sd.17.
Selain itu pelaksanaan RAT ini juga
bermaksud untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas,
Laporan Keuangan Tahun Buku 2014, Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja (RK/RAPB) tahun buku 2015.
RAT Tahun ini sama seperti
tahun-tahun sebelumnya merupakan laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi
kepada anggotanya. “ Hal ini sesuai dengan visi dan misi KPN Mu’awanah yaitu
peningkatan kinerja dengan bertujuan untuk memberikan konstribusi keuntungan
sekaligus juga dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggotanya”,
terang makmur.
Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian
dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kotabaru Zainal Ariffin yang diwakili
oleh Drs.Yusuf Palindan
mengatakan perkoperasian dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan
yang terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu
instrumen perekonomian nasional.
“Keberadaan Undang-Undang tentang
Perkoperasian nomor 17 Tahun 2012 diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah
yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang
ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, kata Yusuf.
“Oleh karena itu, untuk mengatasi
berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui
penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras
dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global”, tambahnya.(Rep/Ft:Lukman)
sumber : www.kemenagkotabaru.info
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.