Selamat Datang di blog BendaharaKita, Semoga blog ini bisa memberikan manfaat"...

03 Maret 2015

LKKA Tahun 2014, Target WTP Tanpa DPP

Dilihat Kali


Jakarta (Pinmas) – Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2014 (LKKA 2014) ditargetkan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa Dengan Paragraf Penjelasan atau DPP sepertiLKKA Tahun 2012 dan 2013. LKKA 2014 resmi diserahkan Sekjen Nur Syam kepada Tortama VI BPK RI Bambang Pamungkas disaksikan Irjen M. Jasin dan Karo Keuangan dan BMN Syihabuddin Latief di kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta tanggal, 25 Februari 2015 lalu atau lebih cepat dari jadual akhir penyerahan laporan keuangan kementerian/lembaga, tanggal 28 Februari 2015. 
“Tahun 2014, adalah tahun terakhir dari renstra Kemenag tahun 2010-2014, karena itu target Kemenag untuk lKKA tahun 2014 adalah tetap WTP tanpa DPP,” ujar Syihabuddin Latief di ruang kerjanya, Jumat (20/2) lalu. 
Optimisme meraih WTP tanpa DPP, ujar Syihabuddin, setidaknya didasarkan atas sejumlah alasan diantaranya upaya konsisten pembenahan terus menerus sistemnya, penguatan kompetensi SDMpengelola anggaran, juga mengeluarkan sejumlah regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA), Keputusan Menteri Agama (KMA) dan surat-surat edaran yang terkait dengan itu sehingga betul-betul LKKA tahun 2014 ini bisa terwujud opini terbaik yang diberikan BPK RI.
“Kementerian Agama sudah menyusun dan menyajikan laporan keuangan ini dengan menggunakan Standar Akuntasi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2012 tentang Standarisasi Akuntansi Pemeritahan. Selanjutnya,  laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diaudit. Diperkirakan, laporan tersebut selesai diaudit bulan Mei 2015, pemeriksaan laporan ini bisa lebih cepat karena sejak bulan Desember 2014 sudah dilakukan audit interim LKKA 2014, dan tahap sekarang untuk audit pendahuluan dan rinci sekaligus ,” ujar Syihabuddin.
Selain itu, lanjut Syihabuddin, LKKA disusun setelah melalui sejumlah proses dan tahapan. Tahap pertama, laporan disusun Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yaitu seluruh saker yang berjumlah 4.484, sesuai programnya. Kedua, dari UAKPA ke  Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran di Wilayah (UAPAW) di Provinsi atau Kanwil untuk dikompilasi kemudian dianalisis dan menyerahkan hasil laporan ke unit eselon I masing-masing sesuai dengan programnya. Ketiga,  eselon I mengkompilasi dari seluruh wilayah dan dianalisis, kemudian diserahkan ke Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) yaitu Menteri Agama dalam hal ini di Biro Keuangan. Ketiga, Biro Keuangan dan BMN mengkompilasi dan menganalisis laporan dari eselon I yang kemudian menjadi laporan Kementerian Agama.
“Sekarang ini terus dilakukan proses pemeriksaan oleh BPK RI. Dan tim dari Biro Keuangan dan BMN dan tim Itjen akan ikut mendampingi hingga proses akhir untuk untuk memastikan laporan tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan atau tidak,” ujar Syihabuddin. 
Dikatakan Syihabuddin, Itjen juga diminta  agar laporan keuangan di tingkat wilayah dilakukan reviu, dan itu sudah selesai dilakukan. Bahkan sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan dan BPK RI terlebih dahulu telah dilakukan reviu oleh Itjen dari sisi pelaksanaan anggaran, ketaatan terhadap peraturan, dan dari sisi pengendalian internal. 
“Laporan yang diserahkan tersebut telah melalui proses reviu yang dilakukan Itjen,” kata Syihabuddin. (dm/dm).


sumber : www.kemenag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia