Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

AYOO PATUHI PROTOKOL KESEHATAN....

Disiplin 5 M : 1) Memakai Masker 2) Mencuci Tangan 3) Menajga Jarak 4) Menjauhi Kerumunan 5) Membatasi Mobilitas dan Interaksi

Selamat Datang di blog BendaharaKita, Semoga blog ini bisa memberikan manfaat"...

22 Mei 2015

Aplikasi OM-SPAN Berbasis Android

Dilihat Kali

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan  sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada para stakeholder Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembangkan aplikasi OM SPAN berbasis android untuk memudahkan para stakeholder dalam memantau dana yagn tersedia dalam DIPA, realisasi anggaran, dan juga untuk memonitor posisi SPM yang di ajukan ke KPPN beserta fitur-fitur lainnya  hanya lewat gadget android anda. 

Silakan Unduh DOWNLOAD

08 Mei 2015

Serial Info Kepegawaian: Ingin Ajukan Izin dan Tugas Belajar, ASN Kemenag Harus Perhatikan Hal Ini

Dilihat Kali

Jakarta (Pinmas) —-  Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk terus meningkatkan profesionalitasnya dalam pelaksanaan tugas pelayanan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melalui pendidikan. 

Negara pun memberikan hak kepada ASN untuk melanjutkan jalur pendidikan, baik melalui tugas belajar maupun ijin belajar.  Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara. Sedangkan ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari.

Lantas bagaimana prosedur pengajuan izin dan tugas belajar? Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI, Mahsusi, menjelaskan bahwa prosedur pengajuan usulan permohonan izin dan tugas belajar pada Kemenag  dengan mengajukan usulan melalui satuan kerja masing-masing ASN secara hirarkis dari satuan terendah sampai ke Setjen Kemenag. 
PNS dari madrasah/sekolah atau KUA misalnya, menyampaikan usulan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Usulan tersebut  lalu akan diproses untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Setjen Kemenag dengan Up. Kepala Biro Kepegawaian.

Adapun berkas yang harus dilampirkan dalam usulan tersebut: 1) fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK Mutasi, dan SK Kenaikan Pangkat (KP) terakhir; 2) fotocopy DP3 tahun terakhir; 3) fotocopy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg); 4) fotocopy ijazah terakhir; 5) fotocopy konversi NIP/NIP baru; 6) asli jadwal perkuliahan yang menyatakan hari, jam, dan jenis mata kulia yang diikuti (khusus untuk yang mengajukan izin belajar); 7) asli surat pernyataan dari lembaga yang berwenang atau pimpinan satker/perguruan tinggi yang menyatakan jarak tempuh antara tempat tugas dengan lembaga pendidikan dalam jumlah kilometer dan jumlah jam (khusus untuk yang mengajukan izin belajar); 8) Asli surat keterangan dari sponsor yang menjamin biaya pendidikan dari awal sampai selesai kuliah (khusus untuk yang mengajukan tugas belajar); 9) asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa; 10) asli surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku (khusus untuk yang mengajukan izin belajar); dan 11) asli surat keterangan yang menyatakan nama lembaga pendidikan, jurusan/prodi, dan rencana jangka waktu perkuliahan. (mkd/mkd)


Sumber : www.kemenag.go.id tanggal 07 Mei 2015 

04 Mei 2015

Update Aplikasi SAS versi 15.0.5

Dilihat Kali

Update SAS 15.0.5
  • Perbaikan Tayang Pagu di tombol Detil Satker
  • Perbaikan Transfer Pagu
  • Perbaikan menu RPD Harian (APS)
  • Perbaikan Modul Bendahara Pengeluaran : Perbaikan Cetak DRPP - Perbaikan RUH Transaksi



23 April 2015

APLIKASI SAS UTILITY

Dilihat Kali

Setelah melakukan update aplikasi SAS versi 15.0.4, mungkin beberapa teman-teman satker khususnya Bendahara yang sering menggunakan aplikasi SAS Modul LPJ Bendahara ada yang mengalami kendala :
  1. Nomor transaksi muncul angka koma, sehingga tidak bertambah secara otomatis;
  2. Kuitansi yang pembebanannya tidak masuk ke realisasi;
  3. DRPP yang sudah disimpan, kemudian tidak muncul;
  4. Tidak bisa mencatat Transaksi SPM GUP karena salah kode BPP;

Untuk mengatasi kendala tersebut di atas, pengembang aplikasi SAS dari Direktorat Sistem Perbendaharaan meluncurkan aplikasi SAS Utility, sebuah tools yang terpisah dari Aplikasi SAS2015 yang sengaja dibuat sebagai solusi atas kendala yang dihadapi Bendahara pada saat menggunakan aplikasi SAS Modul LPJ.

Menu-menu pada aplikasi SAS Utility diantaranya :
  • Repair, untuk memperbaiki kuitansi yang tidak muncul pada saat perekaman pajak, dan kuitansi yang tidak masuk dalam realisasi pada saat perekaman Kuitansi
  • DRPP, untuk melihat semua DRPP yang ada pada database SAS, sehingga jika terjadi DRPP yang hilang pada saat simpan DRPP, bisa ditemukan dengan tool tersebut
  • No Tran, untuk memperbaiki nomor transaksi yang muncul angka koma, sehingga tidak dapat bertambah secara otomatis
  • SPM GUP, untuk memperbaiki kode BPP pada saat merekam transaksi SPM GUP yang Kuitansinya tidak muncul karena kode BPP salah
  • Data SPM, untuk membuat list data SPM dari database ke dalam bentuk file excel.
Aplikasi SAS Utility : DOWNLOAD


03 April 2015

Update Aplikasi SAIBA versi 1.1

Dilihat Kali


Silakan download melalui link berikut : Download

Versi 1.1 tanggal 1 April 2015 apa yang baru ? 

Update Aplikasi SAIBA versi 1.1 ini digunakan dalam rangka rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN serta penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA.
Bagi UAKPA yang sudah melakukan rekonsiliasi bulan Januari sampai dengan Maret 2015 dan sudah terbit BAR, tidak perlu melakukan rekonsiliasi ulang.Namun tetap melakukan update aplikasi SAIBA versi 1.1 tersebut.

1. Menghapus Menu
   - Utility > Pengiriman ke KPPN untuk SPAN (karena rekon 2015 seluruhnya via SPAN)

2. Men-disable Menu
   - Utility > Terima saldo awal aset dan Penerimaan aset dari UAKPB (menunggu SIMAK-BMN Akrual)

3. Perbaikan ADK Kirim ke KPPPN
   - Transaksi UP-PNBP tidak terbawa

4. Perbaikan posting rules (transaksi tidak terposting)
   - 8155xx dan 8255xx (TUP)
   - 511521 Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik Non PNS
   - 511522 Belanja Tunjangan Tenaga Penyuluh Non PNS
   - 513271 Belanja Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pegawai
   - 513281 Belanja Program Jaminan Kematian Pegawai

5. Perbaikan Form Pendapatan
   - Pengembalian UP/TUP terkena validasi kode Kegiatan/Output

6. Penambahan Jurnal Penyesuaian :
   - Kategori 05 > akun 5949xx
   - Kategori 09 > akun 42395x

7. Penambahan Jurnal Reklas Neraca
   - Kas Lainnya di BP (D) x Hibah Langsung yang Belum Disahkan (K)
   - Kas Lainnya di K/L dari Hibah (D) x Kas Lainnya di BP (K)

8. Perubahan Referensi BAS
   - 21996 Utang Bendahara Pengeluaran > Utang Bendahara
   - 219961 Utang Potongan Bendahara yang belum disetor > Utang Potongan Pajak Bendahara Pengeluaran yang Belum Disetor

9. Perbaikan Report Neraca
   - Neraca Semester II tidak balance

10. Penambahan BAS Akrual
    - 5949xx (Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Jangka Panjang);


11 Maret 2015

Aplikasi GPP Satker 10-03-2015

Dilihat Kali


Update Aplikasi GPP kali ini adalah pengubahan aplikasi Belanja Pegawai Polri menjadi tahun 2015, selain itu terdapat update terkait perubahan referensi berupa perubahan tarif beras dan uang makan, uang lauk pauk dan juga tambahan beberapa tunjangan fungsional baru.
  1. Penjelasan Update GPP
  2. AplikasiRevisiGPP-10-03-2015-Satker.exe

05 Maret 2015

Update Aplikasi SAS versi 15.0.4

Dilihat Kali

Operator SAS 2015…. berikut Update Aplikasi SAS versi 15.0.4 (5 Maret 2015) telah resmi di launching melaui website perbendaharaan, anda juga bisa download melalui link di bawah ini  :

Update Aplikasi SAS versi 15.0.4


 Update SAS 15.0.4
  - Perbaikan SPM UP dan GUP KP
  - Perbaikan menu Monitoring Penyelesaian SPP
  - Perbaikan menu Koreksi SPM BLU terkait nilai negatif
  - Perbaikan Modul Bendahara Pengeluaran
    # Perbaikan Kirim ADK LPJ
    # Penggabungan perekaman kuitansi dan pajak
    # Perbaikan transaksi penerimaan LPJ BPP
  - Perbaikan Modul Bendahara Penerimaan

    # Penyesuaian Import ADK Simfoni

Aplikasi SAIBA versi 1.0

Dilihat Kali

Sahabat Operator yang senantiasa diberikan Kesehatan oleh Alloh SWT, berikut kami sematkan link Aplikasi Saiba versi 1.0, Silakan Unduh :



03 Maret 2015

LKKA Tahun 2014, Target WTP Tanpa DPP

Dilihat Kali


Jakarta (Pinmas) – Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2014 (LKKA 2014) ditargetkan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa Dengan Paragraf Penjelasan atau DPP sepertiLKKA Tahun 2012 dan 2013. LKKA 2014 resmi diserahkan Sekjen Nur Syam kepada Tortama VI BPK RI Bambang Pamungkas disaksikan Irjen M. Jasin dan Karo Keuangan dan BMN Syihabuddin Latief di kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta tanggal, 25 Februari 2015 lalu atau lebih cepat dari jadual akhir penyerahan laporan keuangan kementerian/lembaga, tanggal 28 Februari 2015. 
“Tahun 2014, adalah tahun terakhir dari renstra Kemenag tahun 2010-2014, karena itu target Kemenag untuk lKKA tahun 2014 adalah tetap WTP tanpa DPP,” ujar Syihabuddin Latief di ruang kerjanya, Jumat (20/2) lalu. 
Optimisme meraih WTP tanpa DPP, ujar Syihabuddin, setidaknya didasarkan atas sejumlah alasan diantaranya upaya konsisten pembenahan terus menerus sistemnya, penguatan kompetensi SDMpengelola anggaran, juga mengeluarkan sejumlah regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA), Keputusan Menteri Agama (KMA) dan surat-surat edaran yang terkait dengan itu sehingga betul-betul LKKA tahun 2014 ini bisa terwujud opini terbaik yang diberikan BPK RI.
“Kementerian Agama sudah menyusun dan menyajikan laporan keuangan ini dengan menggunakan Standar Akuntasi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2012 tentang Standarisasi Akuntansi Pemeritahan. Selanjutnya,  laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diaudit. Diperkirakan, laporan tersebut selesai diaudit bulan Mei 2015, pemeriksaan laporan ini bisa lebih cepat karena sejak bulan Desember 2014 sudah dilakukan audit interim LKKA 2014, dan tahap sekarang untuk audit pendahuluan dan rinci sekaligus ,” ujar Syihabuddin.
Selain itu, lanjut Syihabuddin, LKKA disusun setelah melalui sejumlah proses dan tahapan. Tahap pertama, laporan disusun Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yaitu seluruh saker yang berjumlah 4.484, sesuai programnya. Kedua, dari UAKPA ke  Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran di Wilayah (UAPAW) di Provinsi atau Kanwil untuk dikompilasi kemudian dianalisis dan menyerahkan hasil laporan ke unit eselon I masing-masing sesuai dengan programnya. Ketiga,  eselon I mengkompilasi dari seluruh wilayah dan dianalisis, kemudian diserahkan ke Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) yaitu Menteri Agama dalam hal ini di Biro Keuangan. Ketiga, Biro Keuangan dan BMN mengkompilasi dan menganalisis laporan dari eselon I yang kemudian menjadi laporan Kementerian Agama.
“Sekarang ini terus dilakukan proses pemeriksaan oleh BPK RI. Dan tim dari Biro Keuangan dan BMN dan tim Itjen akan ikut mendampingi hingga proses akhir untuk untuk memastikan laporan tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan atau tidak,” ujar Syihabuddin. 
Dikatakan Syihabuddin, Itjen juga diminta  agar laporan keuangan di tingkat wilayah dilakukan reviu, dan itu sudah selesai dilakukan. Bahkan sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan dan BPK RI terlebih dahulu telah dilakukan reviu oleh Itjen dari sisi pelaksanaan anggaran, ketaatan terhadap peraturan, dan dari sisi pengendalian internal. 
“Laporan yang diserahkan tersebut telah melalui proses reviu yang dilakukan Itjen,” kata Syihabuddin. (dm/dm).


sumber : www.kemenag.go.id
Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia