Jakarta (Pinmas) —-
Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk terus
meningkatkan profesionalitasnya dalam pelaksanaan tugas pelayanan. Salah satu
upaya yang bisa dilakukan adalah melalui pendidikan.
Negara pun memberikan
hak kepada ASN untuk melanjutkan jalur pendidikan,
baik melalui tugas belajar maupun ijin belajar. Tugas belajar adalah
mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan
biaya ditanggung oleh Negara. Sedangkan ijin belajar adalah mengikuti sekolah
formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri
dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari.
Lantas bagaimana
prosedur pengajuan izin dan tugas belajar? Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag
RI, Mahsusi, menjelaskan bahwa prosedur pengajuan usulan permohonan izin dan
tugas belajar pada Kemenag dengan mengajukan usulan melalui satuan kerja
masing-masing ASN secara hirarkis dari satuan terendah
sampai ke Setjen Kemenag.
PNS dari madrasah/sekolah atau KUA misalnya, menyampaikan usulan ke
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Usulan tersebut lalu akan diproses untuk
diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Setjen
Kemenag dengan Up. Kepala Biro Kepegawaian.
Adapun berkas yang harus
dilampirkan dalam usulan tersebut: 1) fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK
Mutasi, dan SK Kenaikan Pangkat (KP) terakhir; 2) fotocopy DP3 tahun terakhir;
3) fotocopy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg); 4) fotocopy ijazah terakhir;
5) fotocopy konversi NIP/NIP baru; 6) asli jadwal perkuliahan yang
menyatakan hari, jam, dan jenis mata kulia yang diikuti (khusus untuk yang
mengajukan izin belajar); 7) asli surat pernyataan
dari lembaga yang berwenang atau pimpinan satker/perguruan tinggi yang
menyatakan jarak tempuh antara tempat tugas dengan lembaga pendidikan dalam
jumlah kilometer dan jumlah jam (khusus untuk yang mengajukan izin belajar); 8)
Asli surat keterangan dari sponsor yang menjamin biaya pendidikan dari awal
sampai selesai kuliah (khusus untuk yang mengajukan tugas belajar); 9) asli surat keterangan
dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima sebagai
mahasiswa; 10) asli surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk
melaksanakan tugas belajar sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku (khusus
untuk yang mengajukan izin belajar); dan 11) asli surat keterangan yang
menyatakan nama lembaga pendidikan, jurusan/prodi, dan rencana jangka waktu
perkuliahan. (mkd/mkd)
Sumber : www.kemenag.go.id tanggal 07 Mei 2015
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.