Isi SEMENPAN No. 11
Tahun 2014
Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan / Rapat Di Luar Kantor.
Menindak lanjuti
perintah Presiden pada Sidang Kabinet Kedua pada hari Senin, tanggal 3 November
2014 dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan
Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara tanggal 4 November 2014, bahwa
dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai
khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat diluar kantor, agar dilakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
- Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau dilingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
- Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
- Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB.
- Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.