Tugas Pokok
Berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002
tugas pokok Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kotabaru adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Kotabaru
berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Selatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Kotabaru menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan Visi dan Misi, serta kebijakan
teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten
Kotabaru.
- Pembinaan, pelayanan dan bimbingan masyarakat
Islam, pelayanan haji dan umrah, penyelenggaraan zakat dan wakaf,
pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam
pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, serta urusan agama, pendidikan
agama dan bimbingan masyarakat Katolik, sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
- Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan
umat beragama.
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan
pengawasan program.
- Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah Daerah,
Instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian
Agama di Kabupaten Kotabaru.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.