Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

AYOO PATUHI PROTOKOL KESEHATAN....

Disiplin 5 M : 1) Memakai Masker 2) Mencuci Tangan 3) Menajga Jarak 4) Menjauhi Kerumunan 5) Membatasi Mobilitas dan Interaksi

Selamat Datang di blog BendaharaKita, Semoga blog ini bisa memberikan manfaat"...

26 Mei 2015

Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kotabaru Laksanakan Rakor Kepala Madrasah

Dilihat Kali

Kotabaru-humas, Untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan anggaran tahun 2015, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru pada bidang Pendidikan Madrasah melaksanakan rapat koordinasi Kepala Madrasah dan Bendahara se Kabupaten Kotabaru, yang berlangsung di Aula Kemenag Kotabaru, Sabtu (23/05/15).
Kegiatan rapat koordinasi ini langsung dipimpin oleh Kepala Kemenag Kotabaru didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Dra. Hj. Siti Fatimah. Agenda rakor kali ini adalah untuk memberikan pengantar sosialisasi dana BOS madrasah, kegiatan-kegiatan madrasah seperti Kompetisi Sains Madrasah (KSM) dan Aksioma.
Kepala Kemenag Kotabaru dalam sambutannya menginginkan dalam pelaporan penggunaan dana BOS agar sesuai dengan juklak dan juknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. “ Gunakan dana BOS sesuai dengan pos nya, jangan melenceng dari juklak, agar tidak berhadapan dengan hukum”, kata Salman
Salman menambahkan agar Kepala Madrasah dan guru semua tingkatan untuk saling berintegrasi dan berkoordinasi dengan baik jika ada informasi yang penting dalam kemajuan di madrasah.
Salman juga berharap agar setiap dewan guru selalu berperan aktif dalam perkembangan dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Kotabaru serta selalu aktif mengikuti peraturan perundang-undangan khususnya perundang-undangan pendidikan.
Sebelumnya Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Dra.Hj.Siti Fatimah melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk Mendiskusikan kebijakan pembangunan pendidikan pada madrasah, mengkoordinasikan standar kualifikasi Guru Madrasah, mengkoordinasikan dan mengevaluasi hasil UN, serta mengkoordinasikan dan konsolidasi tentang anggaran Dana BOS dan BSM.
“ Terkait masalah dana BOS, mudah-mudahan pada bulan ini juga dapat dicairkan, karena semua perbaikan di anggaran dana BOS telah selesai di revisi, yang perlu diingatkan kepada Madrasah penerima BOS agar segera membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk penggunaan BOS “ Ingat Hj.Siti Fatimah.
Saya berharap rakor ini dapat lebih mengoptimalkan kinerja masing-masing madrasah, serta lebih menertibkan permasalahan administrasi yang ada di madrasah masing-masing.

Pada rakor tersebut peserta juga menerima materi yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Kotabaru Drs.H.Salman Basri tentang Kebijakan Kementerian Agama Pada Dunia Pendidikan serta Tata Cara Penggunaan Dana BOS Tahun 2015 oleh Bendahara Pengeluaran Kemenag Kotabaru, Doris Handriono, SE.(Rep/Ft:Lukman)


sumber : www.kemenagkotabaru.info

25 Mei 2015

Kemenag Kotabaru Gelar Raker Tahun 2015

Dilihat Kali

Kotabaru-humas, Untuk lebih terarahnya program kerja tahun 2015, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Kerja Tahun 2015, Dengan Tema : “Mewujudkan Perencanaan Program Kerja Yang Baik Dan Realisasi Anggaran Berbasis Kinerja, Senin (18/05/15) di Aula Kemenag Kotabaru.
Kepala Kemenag Kotabaru Drs.H.Salman Basri,MM yang membuka secara resmi raker ini dalam sambutannya menyampaikan bahwa raker merupakan tolak ukur suatu instansi pemerintah khususnya Kemenag Kotabaru dalam melaksanakan program yang telah tertuang dalam DIPA Tahun 2015.
“ Dengan pelaksanaan Raker memberikan acuan penjadwalan kegiataan yang akan dilaksanakan oleh setiap satker pada tahun berjalan”, kata Salman.
Saya berharap dengan raker ini kita mensinergikan seluruh program kerja ini agar berjalan dengan baik dan mengedepankan 5 pilar budaya kerja Kementerian Agama.” Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama yang telah ditetapkan ini merupakan pijakan ASN Kemenag dalam memberikan arah reformasi birokrasi yang semakin tajam”, ucapnya.
Tidak kalah pentingnya Rapat Kerja Kemenag Kotabaru ini juga merupakan momentum yang sangat penting, karena diharapkan forum ini dapat menjadi wahana refleksi dan evaluasi terhadap kinerja Kemenag Kotabaru.
Raker memberikan pengidentifikasi permasalahan yang dihadapi, memetakan berbagai kekuatan dan kelemahan, serta menetapkan langkah-langkah pemecahan masalah dengan strategis manajemen.
“Pesan Ka.Kemenag dalam Raker ini diharapkan semua satker dapat melaksanakan program-program yang sudah dituangkan dalam Raker, dan merumuskan program kegiatan di tahun 2015” Jelas Salman.
Sementara itu Ketua Panitia Raker DR.H.A.Ismail Fahni dalam laporannya mengatakan bahwa rapat kerja dan evaluasi merupakan sebuah kebutuhan organisasi untuk melihat visi dan misi yang sudah dirumuskan bersama apakah telah berjalan atau tidak, sekaligus merencanakan berbagai program pada tahun 2015.
Selanjutnya H.Fahni menambahkna tujuan raker ini untuk melaksanakan evaluasi kinerja organisasi secara komperhensip/seluruh aspek pelayanan, pendidikan dan pembangunan agama, mengindentifikasi tingkat capaian kegiatan yang telah dilaksanakan, menyusun program strategis pada tahun 2015 bagi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
“ Diharapkan kegiatan Raker ini menuangkan tiga pokok pembahasan yakni melakukan evaluasi kinerja tahun 2014, realisasi program dan kegiatan tahun 2015 dan dapat merancang program dan anggaran untuk ditahun 2016”, ucapnya.
Kegiatan yang digelar di Aula Kemenag Kotabaru diikuti 50 peserta yang terdiri dari Pejabat Eselon IV, Pengawas/Penyuluh Agama, Kepala KUA Kecamatan, Kepala MAN/MTs/MI, dan pegawai lainnya di lingkungan Kemenag Kotabaru. (Rep:Lukman / Ft: Dhani)

 sumber : www.kemenagkotabaru.info

Ka.Kemenag Kotabaru : Wakaf Harus Di Kelola Secara Profesional

Dilihat Kali

Kotabaru-humas, Disadari wakaf sebagai salah satu pranata keagamaan yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan setiap individu, keluarga, masyarakat serta menjiwai kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka Untuk lebih mengoptimalkan peranan perwakafan di Kabupaten Kotabaru, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru yang diprakasai penyelenggara Syariah Kemenag Kotabaru melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Wakaf.
Dalam sejarah perkembangan Islam, wakaf di kenal sejak masa Rasulullah SAW ketika beliau berjirah ke Madinah. Wakaf pada masa tersebut sebagai penompang modal utama dalam perkembangan Islam pada saat itu.
“ Maka sangatlah penting pengelolaan wakaf di kelola secara profesional dengan meningkatkan pemahaman terhadap fungsi wakaf, sehingga akan memberikan manfaat yang bagi peningkatan kesejahteraan umat”, ungkap Kepala Kemenag Kotabaru Drs.H.Salman Basri,MM saat membuka secara resmi pelaksanaan Pembinaan dan Pemberdayaan Wakaf, Senin , (18/05/15), di Meeting Room Grand Surya.
Salman berharap kegiataan ini akan dapat memberikan pemahaman bagi para Nadzir dan Wakif serta para Kepala KUA tentang pengelolaan wakaf, sehingga nantinya wakaf yang ada selama ini tidak stagnan akan tetapi akan lebih bermanfaat dan berhasil guna.”Harta yang diinfakkan dijalan Allah akan dilipat gandakan pahalanya oleh Allah. Maka diharapkan bagi setiap muslim untuk meningkatkan infaq dan shadaqahnya begitu juga dengan wakaf.”, terang Salman.
Sementara itu dalam laporannya Penyelenggara Syariah Kemenag Kotabaru Dr.H.A.Kamal, M.Ag mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan wakaf serta membangunan kesadaran umat Islam terhadap peran dan pentingnya wakaf bagi kesejahteraan umat.
Lebih Lanjut H.Kamal menambahkan bahwa jumlah peserta yang mengikuti kegiataan ini sebanyak 40 orang, yang terdiri dari Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun non PNS, Pengurus Masjid Kecamatan Pulau Laut Utara dan Ormas Islam.

Diharapkan semua peserta agar berperan aktif selama kegiatan berlangsung karena narasumber yang akan memberikan materi langsung dari Kepala Bidang Penerangan Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan, Dra.Hj.Nurmilati, AM, MAP dan H.Rusli Hatta, Lc Kepala Seksi Wakaf. “ Para peserta untuk lebih fokus dalam memperhatikan dan menyerap materi yang diberikan. Hal ini dimaksudkan untuk bisa mewujudkan terkelolanya wakaf dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat”, harap H.Kamal.(Rep : Lukman / Ft: Dhani)

Bimas Islam Kemenag Kotabaru Gelar Pembinaan Penyuluh Agama Islam

Dilihat Kali

Kotabaru-humas, Sebagai upaya untuk melakukan pembinaan dan meningkatkan pengetahuan, Pemahaman, kemampuan dan profesionalisme bagi penyuluh agama Islam PNS maupun Non PNS, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menggelar pembinaan penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Kotabaru.
Penyuluh Agama Islam baik yang berstatus PNS maupun Non PNS harus selalu bersosialisasi serta menambah wawasan dengan banyak bersilaturrahmi serta membaca buku baik yang berbasis agama maupun ilmu pengetahuan lainnya, karena seorang penyuluh agama mempunyai tantangan untuk mampu menjawab berbagai persoalan di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kemenag Kotabaru, Drs.H.Salman Basri, MM dalam membuka secara resmi kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama (Selasa,19/05/15), di Geduyng Serba Guna Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Darul Ulum Kotabaru
“Tugas PAI tidak hanya terfokus pada pembinaan sprituald an mental saja, Anggota PAH juga harus bisa menjelaskan persoalan bahaya narkoba, keluarga sakinah, dan perkembangan permasalahan yang terupdate”. kata Salman.
Bagi Penyuluh Agama Honorer (PAH) juga merupakan perpanjangan informasi Kemenag Kotabaru pada masyarakat, baik itu informasi undang-undang maupun peraturan Menteri Agama serta masalah yang sering ditanyakan kepada masyarakat tentang penyelenggaraan Haji. “ PAH harus mampu memberikan informasi sedetil mungkin dalam penyampaian informasi tersebut”, tambah Salman.
Salman menambahkan, dilingkungan Kemenag Kotabaru telah diangkat 170 orang anggota PAH yang tersebar di 21 Kecamatan, serta menerima honor sebesar 300 rb/perbulan. Dalam proses rekrutmen, Anggota PAH terlebih dahulu diseleksi setelah itu diusulkan ke Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel untuk di SK-kan. “ Penyeleksian itu bertujuan untuk mendapatkan PAH yang betul-betul kompeten agar ke depan lebih baik lagi”, terang Salman.
Setiap Penyuluh agama yang tergabung dalam PAH ini harus membuat dan menyampaikan laporannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
“Meskipun kebanyakan Penyuluh ini bertugas sebagai guru pada TPQ, tetapi tugas utama yakni membina majelis taklim yang berada diwilayahnya, harus diutamakan,”, tegas Salman.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Kotabaru Drs.H.Suni,MM sebagai ketua panitia dalam laporannya mengatakan bahwa kegiataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan fungsi kepada penyuluh Agama Islam baik yang bersatus PNS maupun non PNS. Adapun jumlah peserta yang mengikuti kegiataan ini sebanyak 53 orang.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha H.Ramadhan, S.Ag,M.Pd.I, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Drs.H.Syahruji, Penyelenggara Bimbingan Syariah Dr.H.A.Kamal,M.Ag Kemenag Kotabaru serta beberapa tokoh agama.(Rep:Lukman Ft: Dhani)

sumber : kemenagkotabaru.info

23 Mei 2015

PEMBERIAN UANG MUKA KERJA KEPADA MADRASAH SWASTA DARI BENDAHARA PENGELUARAN/BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU DALAM RANGKA PENYALURAN DANA BOS MADRASAH TA. 2015

Dilihat Kali


Surat Menteri Keuangan tentang Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA. 2015.
Silakan unduh melalui link berikut : DOWNLOAD

22 Mei 2015

Aplikasi OM-SPAN Berbasis Android

Dilihat Kali

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan  sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada para stakeholder Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembangkan aplikasi OM SPAN berbasis android untuk memudahkan para stakeholder dalam memantau dana yagn tersedia dalam DIPA, realisasi anggaran, dan juga untuk memonitor posisi SPM yang di ajukan ke KPPN beserta fitur-fitur lainnya  hanya lewat gadget android anda. 

Silakan Unduh DOWNLOAD

08 Mei 2015

Serial Info Kepegawaian: Ingin Ajukan Izin dan Tugas Belajar, ASN Kemenag Harus Perhatikan Hal Ini

Dilihat Kali

Jakarta (Pinmas) —-  Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk terus meningkatkan profesionalitasnya dalam pelaksanaan tugas pelayanan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melalui pendidikan. 

Negara pun memberikan hak kepada ASN untuk melanjutkan jalur pendidikan, baik melalui tugas belajar maupun ijin belajar.  Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara. Sedangkan ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari.

Lantas bagaimana prosedur pengajuan izin dan tugas belajar? Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI, Mahsusi, menjelaskan bahwa prosedur pengajuan usulan permohonan izin dan tugas belajar pada Kemenag  dengan mengajukan usulan melalui satuan kerja masing-masing ASN secara hirarkis dari satuan terendah sampai ke Setjen Kemenag. 
PNS dari madrasah/sekolah atau KUA misalnya, menyampaikan usulan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Usulan tersebut  lalu akan diproses untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Setjen Kemenag dengan Up. Kepala Biro Kepegawaian.

Adapun berkas yang harus dilampirkan dalam usulan tersebut: 1) fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK Mutasi, dan SK Kenaikan Pangkat (KP) terakhir; 2) fotocopy DP3 tahun terakhir; 3) fotocopy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg); 4) fotocopy ijazah terakhir; 5) fotocopy konversi NIP/NIP baru; 6) asli jadwal perkuliahan yang menyatakan hari, jam, dan jenis mata kulia yang diikuti (khusus untuk yang mengajukan izin belajar); 7) asli surat pernyataan dari lembaga yang berwenang atau pimpinan satker/perguruan tinggi yang menyatakan jarak tempuh antara tempat tugas dengan lembaga pendidikan dalam jumlah kilometer dan jumlah jam (khusus untuk yang mengajukan izin belajar); 8) Asli surat keterangan dari sponsor yang menjamin biaya pendidikan dari awal sampai selesai kuliah (khusus untuk yang mengajukan tugas belajar); 9) asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa; 10) asli surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku (khusus untuk yang mengajukan izin belajar); dan 11) asli surat keterangan yang menyatakan nama lembaga pendidikan, jurusan/prodi, dan rencana jangka waktu perkuliahan. (mkd/mkd)


Sumber : www.kemenag.go.id tanggal 07 Mei 2015 

04 Mei 2015

Update Aplikasi SAS versi 15.0.5

Dilihat Kali

Update SAS 15.0.5
  • Perbaikan Tayang Pagu di tombol Detil Satker
  • Perbaikan Transfer Pagu
  • Perbaikan menu RPD Harian (APS)
  • Perbaikan Modul Bendahara Pengeluaran : Perbaikan Cetak DRPP - Perbaikan RUH Transaksi



Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia