Dipergunakan oleh seluruh satuan
kerja di Kementerian Negara/Lembaga (K/L), untuk melakukan penghitungan ulang penyusutan
BMN, sesuai dengan perubahan kebijakan penyusutan yang di atur dalam PMK nomor
90/PMK.6/2014 dan KMK nomor 145/KM.6/2014.
Petunjuk Update:
- Pastikan database SIMAK-BMN yang akan di-update telah terisi/tidak kosong.
- Rename file bmnkpb13.exe di folder c;\BMNKPB13 menjadi bmnkpb13_lama.exe
- Klik dua kali pada file update SIMAK-BMN versi 14.2.0 (Desember 2014).
- Ikuti petunjuk dan menu yang muncul pada tiap tahap pengoperasian.
Silakan DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.