Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

AYOO PATUHI PROTOKOL KESEHATAN....

Disiplin 5 M : 1) Memakai Masker 2) Mencuci Tangan 3) Menajga Jarak 4) Menjauhi Kerumunan 5) Membatasi Mobilitas dan Interaksi

Selamat Datang di blog BendaharaKita, Semoga blog ini bisa memberikan manfaat"...

22 September 2020

Pertanyaan Seputar Perjadin dalam Kota

Transport dalam kota


[Live Chat]

Yth. Bapak/Ibu Dxxx Hxxxxx

Terima kasih telah menggunakan layanan Helpdesk Terintegrasi HAI DJPb.
Berikut kami sampaikan Riwayat Percakapan via Live Chat.

User : dxxxxxxxxxx
Unit Kerja : 3xxxx1

Pertanyaan:
siang, mohon info terkait besaran biaya transport maksimal dalam kota berapa ya ?
ditempat saya biasanya ada dari KUA yang rutin setiap bulan melakukan kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus ada kegiatan apel, yang kegiatan tersebut menghabiskan waktu lebih dari 8 jam
apalagi geografi ditempat kami darat dan laut..
apakah kegiatan tersebut bisa mendapat uang harian ? apabila perjalanan tersebut lebih dari 8 jam ?, mohon dibantu, karena sekarang lagi nyusun anggaran operasional untuk KUA

Jawaban :

Yth. Bapak/Ibu Dxxxx Hxxxxxxx


Terima kasih telah menggunakan layanan Helpdesk Terintegrasi HAI DJPb.

Menjawab pertanyaan Saudara, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan TA 2020 disampaikan sebagai berikut: 

1. Satuan Biaya Transpor kegiatan dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) yaitu sebesar Rp150.000 (orang/kali)

2. Uang harian dalam kota dapat diberikan apabila kegiatan lebih dari 8 (delapan) jam (besaran uang harian dapat dilihat di PMK Nomor 78/PMK.02/2019) 


Demikian informasi ini kami sampaikan semoga dapat membantu. Terimakasih.

15 September 2020

Update Aplikasi SAS 20.0.11

 


Update terbaru aplikasi SAS 20.0.11, Selengkapnya dapat di download melalui link berikut : UPDATE APLIKASI SAS 20.0.11

10 September 2020

SE 22 TAHUN 2020



Telah terbit Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : 22 Tahun 2020 Tanggal 9 September tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal baru. Selengkapnya dapat di Download : SURAT EDARAN MENTERI AGAMA NO 22 TAHUN 2020

08 September 2020

SE MENTERI PAN RB NO. 67 TAHUN 2020

SE Menteri PANRB No. 67 Tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Baru, selengkapnya dapat di Unduh melalui Link berikut : SE MENTERI PAR RB NO. 67 TAHUN 2020

01 September 2020

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020


Dengan adanya penerapan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran berupa rapat dan monitoring dan evaluasi secara online. selanjutnya diatur dalam sebuah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 394/KMK.02/2020 Tanggal 31 Agustus 2020, tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Download 394/KMK.02/2020

27 Agustus 2020

Inovasi Terbaru Mesin Pengering Padi


Siswa MAN 4 Bantul raih penghargaan sebagai Juara 3 Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) tingkat Nasional pada Ajang Astra Green Energy Student Innovation 2019, (27/08/2020).

Acara ini digelar sebagai aksi kepedulian terhadap lingkungan melalui beragam inovasi dalam bidang green energy. Tim MAN 4 Bantul menampilkan karya yang berjudul "RAYS BOX", Pengering Padi Otomatis, berita selengkapnya Inovasi Pengering Padi Otomatis

18 Agustus 2020

Keputusan Bersama Perubahan Ketiga Cuti Bersama Tahun 2020


Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Selengkanya download SKB CUTI BERSAMA

13 Agustus 2020

Juknis BOS Pontren Terbaru TA 2020

 

Juknis BOS pada Pondok Pesantren telah diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Juknis ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan operasional. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya. Informasi selanjutnya dapat diunduh melalui link berikut : JUKNIS BOS PONTREN


Baca Juga : Juknis BOP KUA Kecamatan Tahun 2020

09 Agustus 2020

Cara Membuat SPM Gaji Ketigabelas

Dalam Kesempata kali ini, kami akan menyampaikan tutorial singkat cara merekam SPM Gaji bulan Ketigabelas, bagi anda yang sudah lama berkecimpuang dalam dunia SPM/SAS hal ini sudah tidak asing lagi. Tapi bagi anda yang baru bergabung dalam pengelolaan anggaran, mudah-mudahan tutorial ini bisa memberikan manfaat, silakan Simak Video berikut : 

Tutorial Singkat Cara merekam SPM Gaji Ketigabelas

 


07 Agustus 2020

PP Nomor 44 Tahun 2020


Alhamdulillaah PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan bulan Ketigabelas Tahun 2020, Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun dan Tunjangan, 

selengkapnya silakan DOWNLOAD

Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia