Selamat Datang di blog BendaharaKita, Semoga blog ini bisa memberikan manfaat"...

22 September 2020

Pertanyaan Seputar Perjadin dalam Kota

Transport dalam kota


[Live Chat]

Yth. Bapak/Ibu Dxxx Hxxxxx

Terima kasih telah menggunakan layanan Helpdesk Terintegrasi HAI DJPb.
Berikut kami sampaikan Riwayat Percakapan via Live Chat.

User : dxxxxxxxxxx
Unit Kerja : 3xxxx1

Pertanyaan:
siang, mohon info terkait besaran biaya transport maksimal dalam kota berapa ya ?
ditempat saya biasanya ada dari KUA yang rutin setiap bulan melakukan kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus ada kegiatan apel, yang kegiatan tersebut menghabiskan waktu lebih dari 8 jam
apalagi geografi ditempat kami darat dan laut..
apakah kegiatan tersebut bisa mendapat uang harian ? apabila perjalanan tersebut lebih dari 8 jam ?, mohon dibantu, karena sekarang lagi nyusun anggaran operasional untuk KUA

Jawaban :

Yth. Bapak/Ibu Dxxxx Hxxxxxxx


Terima kasih telah menggunakan layanan Helpdesk Terintegrasi HAI DJPb.

Menjawab pertanyaan Saudara, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan TA 2020 disampaikan sebagai berikut: 

1. Satuan Biaya Transpor kegiatan dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) yaitu sebesar Rp150.000 (orang/kali)

2. Uang harian dalam kota dapat diberikan apabila kegiatan lebih dari 8 (delapan) jam (besaran uang harian dapat dilihat di PMK Nomor 78/PMK.02/2019) 


Demikian informasi ini kami sampaikan semoga dapat membantu. Terimakasih.




0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia