[Live Chat]
Yth. Bapak/Ibu Dxxx Hxxxxx
Terima kasih telah menggunakan layanan Helpdesk Terintegrasi HAI DJPb.
Berikut kami sampaikan Riwayat Percakapan via Live Chat.
Berikut kami sampaikan Riwayat Percakapan via Live Chat.
User : dxxxxxxxxxx
Unit Kerja : 3xxxx1
Unit Kerja : 3xxxx1
Pertanyaan:
siang, mohon info terkait besaran biaya transport maksimal dalam kota berapa ya ?ditempat saya biasanya ada dari KUA yang rutin setiap bulan melakukan kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus ada kegiatan apel, yang kegiatan tersebut menghabiskan waktu lebih dari 8 jam
apalagi geografi ditempat kami darat dan laut..
apakah kegiatan tersebut bisa mendapat uang harian ? apabila perjalanan tersebut lebih dari 8 jam ?, mohon dibantu, karena sekarang lagi nyusun anggaran operasional untuk KUA
Jawaban :
Yth. Bapak/Ibu Dxxxx Hxxxxxxx
Terima kasih telah menggunakan layanan Helpdesk Terintegrasi HAI DJPb.
Menjawab pertanyaan Saudara, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan TA 2020 disampaikan sebagai berikut:
1. Satuan Biaya Transpor kegiatan dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) yaitu sebesar Rp150.000 (orang/kali)
2. Uang harian dalam kota dapat diberikan apabila kegiatan lebih dari 8 (delapan) jam (besaran uang harian dapat dilihat di PMK Nomor 78/PMK.02/2019)
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga dapat membantu. Terimakasih.
Baca juga : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.