[Live Chat]
Yth. Bapak/Ibu Dxxx Hxxxxx
Terima kasih telah menggunakan layanan Helpdesk Terintegrasi HAI DJPb.
Berikut kami sampaikan Riwayat Percakapan via Live Chat.
User : dxxxxxxxxxx
Unit Kerja : 3xxxx1
Pertanyaan:
siang, mohon info terkait besaran biaya transport maksimal dalam kota berapa ya ?
ditempat saya biasanya ada dari KUA yang rutin setiap bulan melakukan kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus ada kegiatan apel, yang kegiatan tersebut menghabiskan waktu lebih dari 8 jam
apalagi geografi ditempat kami darat dan laut..
apakah kegiatan tersebut bisa mendapat uang harian ? apabila perjalanan tersebut lebih dari 8 jam ?, mohon dibantu, karena sekarang lagi nyusun anggaran operasional untuk KUA
Jawaban :
Yth. Bapak/Ibu Dxxxx Hxxxxxxx
Terima kasih telah menggunakan layanan Helpdesk Terintegrasi HAI DJPb.
Menjawab pertanyaan Saudara, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan TA 2020 disampaikan sebagai berikut:
1. Satuan Biaya Transpor kegiatan dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) yaitu sebesar Rp150.000 (orang/kali)
2. Uang harian dalam kota dapat diberikan apabila kegiatan lebih dari 8 (delapan) jam (besaran uang harian dapat dilihat di PMK Nomor 78/PMK.02/2019)
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga dapat membantu. Terimakasih.