
Sebuah berita gembira bagi
PNS bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Untuk
golongan I dan II sebesar Rp.35.000,-, golongan III sebesar Rp.37.000,- dan
golongan IV sebesar Rp.41.000,-. Untuk Standar Biaya Masukan lainnya dapat lihat di PMK-53
tahun 2014.
DOWNLOAD
document.write(dsCounter);55...