Sebuah berita gembira bagi PNS bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Untuk golongan I dan II sebesar Rp.35.000,-, golongan III sebesar Rp.37.000,- dan golongan IV sebesar Rp.41.000,-. Untuk Standar Biaya Masukan lainnya dapat lihat di PMK-53 tahun 2014.
DOWNLOAD
Kali
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.