KUA merupakan Unit pelaksanan teknis Dirjen Bimas Islam yang mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah Kecamatan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tersebut, KUA Kecamatan diberikan Biaya Operasoinal Perkantoran yang bersumber dari APBN. Pengelolaan BOP Kecamatan wajib dilaksanakan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
Untuk mengetahui lebih lanjut silakan di unduh Juknis BOP terbaru tahun 2020 | DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.