Dengan adanya penerapan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran berupa rapat dan monitoring dan evaluasi secara online. selanjutnya diatur dalam sebuah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 394/KMK.02/2020 Tanggal 31 Agustus 2020, tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Download 394/KMK.02/2020
01 September 2020
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020
Related Posts:
Keputusan Bersama Perubahan Ketiga Cuti Bersama Tahun 2020Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor… Read More
PP Nomor 44 Tahun 2020Alhamdulillaah PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan bulan Ketigabelas Tahun 2020, Kepada Pegawai Negeri … Read More
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020Dengan adanya penerapan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran ber… Read More
PMK No. 208 Th 2020Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, telah diterbitkan dengan Nomor : 208/PMK.02/2020 Tanggal 21 Desember… Read More
Kumpulan Maksimal Pencairan (MP) TA 2020Dalam postingan ini akan kami kumpulkan tentang Surat Edaran Perbendaharaan tentang Maksimal Pencairan (MP) Kementerian Agama RI1. Maksimal Pencairan … Read More
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.