Langsung ke konten utama

PER-41/PB/2014 Tentang Aplikasi OM SPAN



PER-41/PB/2014 tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) resmi dimuat di web perbendaharaan pada hari Rabu tanggal 26 November 2014. Aplikasi OM SPAN diluncurkan dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, terinci dan terintegrasi mengenai implementasi SPAN.

Apa itu Aplikasi OM SPAN?
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang biasa disebut Aplikasi OM SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. Aplikasi OM SPAN bisa diakses di alamat spanint.perbendaharaan.go.id atau spanint.kemenkeu.go.id.

Manfaat Aplikasi OM SPAN Bagi Satker
Pada awalnya Aplikasi OM SPAN ini hanya diperuntukan intern instansi di Ditjen Perbendaharaan. Namun sejak terbitnya PER-41/PB/2014, Satker mitra KPPN juga bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk mendapatkan informasi status SPM, monitoring DIPA, pencetakan daftar SP2D dan lain-lain. Data informasi dari OM SPAN tersebut berasal dari database SPAN, akan tetapi tidak realtime karena terdapat jeda waktu tertentu. Modul Aplikasi OM SPAN yang dapat diakses oleh satker terdiri dari :

Modul Penganggaran
Modul Komitmen
Modul Pembayaran
Informasi Lainnya terkait implementasi SPAN

Cara Mendapatkan User dan Password Aplikasi OM SPAN

Untuk dapat mengakses Aplikasi OM SPAN, Satker harus mengajukan permohonan kepada KPPN mitra kerjanya.  Surat permohonan pembuatan user dan password aplikasi OM SPAN yang disampaikan harus sesuai format surat  permohoanan yang terdapat dalam lampiran PER-41/PB/2014. 

Selain surat permohonan, satker juga wajib mengisi Form Isian/Data Pengguna Aplikasi OM SPAN. Form isian meliputi kode satker, nama satker, no. DIPA, nama KPA, jabatan structural KPA, alamat satker, nomor telepon satker dan email satker. Format surat permohonan dan Form Isian penggunaan Aplikasi OM SPAN bisa di DOWNLOAD 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembayaran Digital Lebih Mudah dengan DigiPay: Solusi Praktis di Era Modern

Di era serba digital ini, kebutuhan akan sistem pembayaran yang cepat, aman, dan praktis menjadi semakin penting. Salah satu solusi yang sedang naik daun adalah DigiPay – platform pembayaran digital yang menawarkan kemudahan transaksi untuk berbagai kebutuhan, baik personal maupun bisnis. Apa Itu DigiPay? DigiPay adalah platform pembayaran digital yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi non-tunai dengan cepat dan aman. Melalui aplikasi atau sistem integrasi, DigiPay mendukung berbagai metode pembayaran seperti transfer bank, e-wallet, QRIS, hingga kartu kredit. Keunggulan Pembayaran dengan DigiPay Menggunakan DigiPay dalam kehidupan sehari-hari memberikan banyak keuntungan, di antaranya: 1. Transaksi Cepat dan Real-Time DigiPay memproses pembayaran secara instan, sehingga pengguna tidak perlu menunggu lama untuk konfirmasi transaksi. 2. Keamanan Terjamin Dengan teknologi enkripsi dan autentikasi ganda, DigiPay melindungi data dan dana pengguna dari potensi ancaman siber. 3. Kemu...

APLIKASI SAS UTILITY

Dilihat Kali Setelah melakukan update aplikasi SAS versi 15.0.4, mungkin beberapa teman-teman satker khususnya Bendahara yang sering menggunakan aplikasi SAS Modul LPJ Bendahara ada yang mengalami kendala : Nomor transaksi muncul angka koma, sehingga tidak bertambah secara otomatis; Kuitansi yang pembebanannya tidak masuk ke realisasi; DRPP yang sudah disimpan, kemudian tidak muncul; Tidak bisa mencatat Transaksi SPM GUP karena salah kode BPP; Untuk mengatasi kendala tersebut di atas, pengembang aplikasi SAS dari Direktorat Sistem Perbendaharaan meluncurkan aplikasi SAS Utility, sebuah tools yang terpisah dari Aplikasi SAS2015 yang sengaja dibuat sebagai solusi atas kendala yang dihadapi Bendahara pada saat menggunakan aplikasi SAS Modul LPJ. Menu-menu pada aplikasi SAS Utility diantaranya : Repair, untuk memperbaiki kuitansi yang tidak muncul pada saat perekaman pajak, dan kuitansi yang tidak masuk dalam realisasi pada saat perekaman Kuitansi DRPP, untuk me...