
Tugas Pokok
Berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002
tugas pokok Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kotabaru adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Kotabaru
berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Selatan dan
peraturan...