Tugas Pokok Berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002 tugas pokok Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Kotabaru berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Selatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan fungsi : Perumusan Visi dan Misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten Kotabaru. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, penyelenggaraan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, serta urusan agama, pendidikan agama dan bimbingan masyarakat Katolik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ...
Berbagi informasi tentang Pengelolaan Keuangan Negara