Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 14/PMK.06/2016 Tanggal 29 Januari 2016 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang. Selengkapnya bisa unduh melalui link : DOWNLOAD
25 Februari 2016
PMK NOMOR 14/PMK.06/2016
Related Posts:
Perpres 154 Tahun 2015. Secara umum, isi Perpres No 154 Tahun 2015 tidak jauh berbeda dengan Perpres tentang Tunjangan Kinerja lainnya. Yang diatur dalam Perpres ini masih … Read More
Batas Maksimum Pencairan Dana PNBP-NR Tahap III Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam … Read More
Maksimal Pencairan (MP) Tahap II PNBP NR Dilihat document.write(dsCounter); Kali Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Dire… Read More
Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI, dan POLRI Dilihat document.write(dsCounter); Kali Petunjuk penyesuaian besaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indo… Read More
Pembayaran Gaji /Pensiun/Tunjangan Bulan Ke 13 Dilihat document.write(dsCounter); Kali Diberitahukan kepada Satker agar segera mengajukan SPM Gaji/Tunjangan bulan ketiga belas ke KPPN mulai t… Read More