Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 Dalam TA 2015 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara. Silakan download melalui link berikut : PMK-117/PMK/2015
24 Juni 2015
Home »
Himpunan
» Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 Dalam TA 2015 Kepada PNS, POLRI dan TNI
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 Dalam TA 2015 Kepada PNS, POLRI dan TNI
Dilihat Kali
Related Posts:
Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Pendapatan dan Belanja Negara,… Read More
Batas Maksimum Pencairan Dana PNBP-NR Tahap III Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam … Read More
Surat Edaran Nomor : 13/PB/2016 Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, dalam… Read More
Maksimal Pencairan (MP) Tahap II PNBP NR Dilihat document.write(dsCounter); Kali Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Dire… Read More
Perpres 154 Tahun 2015. Secara umum, isi Perpres No 154 Tahun 2015 tidak jauh berbeda dengan Perpres tentang Tunjangan Kinerja lainnya. Yang diatur dalam Perpres ini masih … Read More
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.