Dilihat Kali
Petunjuk
penyesuaian besaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara RI sebagaimana diatur dalam PP
Nomor 32 tahun 2015, selengkapnya bisa diunduh melalui link berikut :
- SE-19/PB/2015 (Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia)
- Penjelasan Update GPP/BPP Satker
- Aplikasi GPP 12-06-2015

Komentar
Posting Komentar