Langsung ke konten utama

Serial Info Kepegawaian: Ingin Ajukan Izin dan Tugas Belajar, ASN Kemenag Harus Perhatikan Hal Ini

Dilihat Kali

Jakarta (Pinmas) —-  Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk terus meningkatkan profesionalitasnya dalam pelaksanaan tugas pelayanan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melalui pendidikan. 

Negara pun memberikan hak kepada ASN untuk melanjutkan jalur pendidikan, baik melalui tugas belajar maupun ijin belajar.  Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara. Sedangkan ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari.

Lantas bagaimana prosedur pengajuan izin dan tugas belajar? Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI, Mahsusi, menjelaskan bahwa prosedur pengajuan usulan permohonan izin dan tugas belajar pada Kemenag  dengan mengajukan usulan melalui satuan kerja masing-masing ASN secara hirarkis dari satuan terendah sampai ke Setjen Kemenag. 
PNS dari madrasah/sekolah atau KUA misalnya, menyampaikan usulan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Usulan tersebut  lalu akan diproses untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Setjen Kemenag dengan Up. Kepala Biro Kepegawaian.

Adapun berkas yang harus dilampirkan dalam usulan tersebut: 1) fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK Mutasi, dan SK Kenaikan Pangkat (KP) terakhir; 2) fotocopy DP3 tahun terakhir; 3) fotocopy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg); 4) fotocopy ijazah terakhir; 5) fotocopy konversi NIP/NIP baru; 6) asli jadwal perkuliahan yang menyatakan hari, jam, dan jenis mata kulia yang diikuti (khusus untuk yang mengajukan izin belajar); 7) asli surat pernyataan dari lembaga yang berwenang atau pimpinan satker/perguruan tinggi yang menyatakan jarak tempuh antara tempat tugas dengan lembaga pendidikan dalam jumlah kilometer dan jumlah jam (khusus untuk yang mengajukan izin belajar); 8) Asli surat keterangan dari sponsor yang menjamin biaya pendidikan dari awal sampai selesai kuliah (khusus untuk yang mengajukan tugas belajar); 9) asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa; 10) asli surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku (khusus untuk yang mengajukan izin belajar); dan 11) asli surat keterangan yang menyatakan nama lembaga pendidikan, jurusan/prodi, dan rencana jangka waktu perkuliahan. (mkd/mkd)


Sumber : www.kemenag.go.id tanggal 07 Mei 2015 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APLIKASI SAS UTILITY

Dilihat Kali Setelah melakukan update aplikasi SAS versi 15.0.4, mungkin beberapa teman-teman satker khususnya Bendahara yang sering menggunakan aplikasi SAS Modul LPJ Bendahara ada yang mengalami kendala : Nomor transaksi muncul angka koma, sehingga tidak bertambah secara otomatis; Kuitansi yang pembebanannya tidak masuk ke realisasi; DRPP yang sudah disimpan, kemudian tidak muncul; Tidak bisa mencatat Transaksi SPM GUP karena salah kode BPP; Untuk mengatasi kendala tersebut di atas, pengembang aplikasi SAS dari Direktorat Sistem Perbendaharaan meluncurkan aplikasi SAS Utility, sebuah tools yang terpisah dari Aplikasi SAS2015 yang sengaja dibuat sebagai solusi atas kendala yang dihadapi Bendahara pada saat menggunakan aplikasi SAS Modul LPJ. Menu-menu pada aplikasi SAS Utility diantaranya : Repair, untuk memperbaiki kuitansi yang tidak muncul pada saat perekaman pajak, dan kuitansi yang tidak masuk dalam realisasi pada saat perekaman Kuitansi DRPP, untuk me...

Pembayaran Digital Lebih Mudah dengan DigiPay: Solusi Praktis di Era Modern

Di era serba digital ini, kebutuhan akan sistem pembayaran yang cepat, aman, dan praktis menjadi semakin penting. Salah satu solusi yang sedang naik daun adalah DigiPay – platform pembayaran digital yang menawarkan kemudahan transaksi untuk berbagai kebutuhan, baik personal maupun bisnis. Apa Itu DigiPay? DigiPay adalah platform pembayaran digital yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi non-tunai dengan cepat dan aman. Melalui aplikasi atau sistem integrasi, DigiPay mendukung berbagai metode pembayaran seperti transfer bank, e-wallet, QRIS, hingga kartu kredit. Keunggulan Pembayaran dengan DigiPay Menggunakan DigiPay dalam kehidupan sehari-hari memberikan banyak keuntungan, di antaranya: 1. Transaksi Cepat dan Real-Time DigiPay memproses pembayaran secara instan, sehingga pengguna tidak perlu menunggu lama untuk konfirmasi transaksi. 2. Keamanan Terjamin Dengan teknologi enkripsi dan autentikasi ganda, DigiPay melindungi data dan dana pengguna dari potensi ancaman siber. 3. Kemu...

PER-41/PB/2014 Tentang Aplikasi OM SPAN

PER-41/PB/2014  tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) resmi dimuat di web  perbendaharaan  pada hari Rabu tanggal 26 November 2014.  Aplikasi OM SPAN  diluncurkan dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, terinci dan terintegrasi mengenai implementasi SPAN. Apa itu Aplikasi OM SPAN? Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang biasa disebut Aplikasi OM SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.  Aplikasi   OM SPAN  bisa diakses di alamat spanint.perbendaharaan.go.id atau spanint.kemenkeu.go.id. Manfaat Aplikasi OM SPAN Bagi Satker Pada awalnya Aplikasi OM SPAN ini hanya diperuntukan intern instansi di Ditjen Perbendaharaan. Namun sejak terbitnya PER-41/PB/2014, Satker mitra KPPN juga bisa memanfaatkan ...