Langsung ke konten utama

LKKA Tahun 2014, Target WTP Tanpa DPP

Dilihat Kali


Jakarta (Pinmas) – Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2014 (LKKA 2014) ditargetkan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa Dengan Paragraf Penjelasan atau DPP sepertiLKKA Tahun 2012 dan 2013. LKKA 2014 resmi diserahkan Sekjen Nur Syam kepada Tortama VI BPK RI Bambang Pamungkas disaksikan Irjen M. Jasin dan Karo Keuangan dan BMN Syihabuddin Latief di kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta tanggal, 25 Februari 2015 lalu atau lebih cepat dari jadual akhir penyerahan laporan keuangan kementerian/lembaga, tanggal 28 Februari 2015. 
“Tahun 2014, adalah tahun terakhir dari renstra Kemenag tahun 2010-2014, karena itu target Kemenag untuk lKKA tahun 2014 adalah tetap WTP tanpa DPP,” ujar Syihabuddin Latief di ruang kerjanya, Jumat (20/2) lalu. 
Optimisme meraih WTP tanpa DPP, ujar Syihabuddin, setidaknya didasarkan atas sejumlah alasan diantaranya upaya konsisten pembenahan terus menerus sistemnya, penguatan kompetensi SDMpengelola anggaran, juga mengeluarkan sejumlah regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA), Keputusan Menteri Agama (KMA) dan surat-surat edaran yang terkait dengan itu sehingga betul-betul LKKA tahun 2014 ini bisa terwujud opini terbaik yang diberikan BPK RI.
“Kementerian Agama sudah menyusun dan menyajikan laporan keuangan ini dengan menggunakan Standar Akuntasi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2012 tentang Standarisasi Akuntansi Pemeritahan. Selanjutnya,  laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diaudit. Diperkirakan, laporan tersebut selesai diaudit bulan Mei 2015, pemeriksaan laporan ini bisa lebih cepat karena sejak bulan Desember 2014 sudah dilakukan audit interim LKKA 2014, dan tahap sekarang untuk audit pendahuluan dan rinci sekaligus ,” ujar Syihabuddin.
Selain itu, lanjut Syihabuddin, LKKA disusun setelah melalui sejumlah proses dan tahapan. Tahap pertama, laporan disusun Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yaitu seluruh saker yang berjumlah 4.484, sesuai programnya. Kedua, dari UAKPA ke  Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran di Wilayah (UAPAW) di Provinsi atau Kanwil untuk dikompilasi kemudian dianalisis dan menyerahkan hasil laporan ke unit eselon I masing-masing sesuai dengan programnya. Ketiga,  eselon I mengkompilasi dari seluruh wilayah dan dianalisis, kemudian diserahkan ke Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) yaitu Menteri Agama dalam hal ini di Biro Keuangan. Ketiga, Biro Keuangan dan BMN mengkompilasi dan menganalisis laporan dari eselon I yang kemudian menjadi laporan Kementerian Agama.
“Sekarang ini terus dilakukan proses pemeriksaan oleh BPK RI. Dan tim dari Biro Keuangan dan BMN dan tim Itjen akan ikut mendampingi hingga proses akhir untuk untuk memastikan laporan tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan atau tidak,” ujar Syihabuddin. 
Dikatakan Syihabuddin, Itjen juga diminta  agar laporan keuangan di tingkat wilayah dilakukan reviu, dan itu sudah selesai dilakukan. Bahkan sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan dan BPK RI terlebih dahulu telah dilakukan reviu oleh Itjen dari sisi pelaksanaan anggaran, ketaatan terhadap peraturan, dan dari sisi pengendalian internal. 
“Laporan yang diserahkan tersebut telah melalui proses reviu yang dilakukan Itjen,” kata Syihabuddin. (dm/dm).


sumber : www.kemenag.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembayaran Digital Lebih Mudah dengan DigiPay: Solusi Praktis di Era Modern

Di era serba digital ini, kebutuhan akan sistem pembayaran yang cepat, aman, dan praktis menjadi semakin penting. Salah satu solusi yang sedang naik daun adalah DigiPay – platform pembayaran digital yang menawarkan kemudahan transaksi untuk berbagai kebutuhan, baik personal maupun bisnis. Apa Itu DigiPay? DigiPay adalah platform pembayaran digital yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi non-tunai dengan cepat dan aman. Melalui aplikasi atau sistem integrasi, DigiPay mendukung berbagai metode pembayaran seperti transfer bank, e-wallet, QRIS, hingga kartu kredit. Keunggulan Pembayaran dengan DigiPay Menggunakan DigiPay dalam kehidupan sehari-hari memberikan banyak keuntungan, di antaranya: 1. Transaksi Cepat dan Real-Time DigiPay memproses pembayaran secara instan, sehingga pengguna tidak perlu menunggu lama untuk konfirmasi transaksi. 2. Keamanan Terjamin Dengan teknologi enkripsi dan autentikasi ganda, DigiPay melindungi data dan dana pengguna dari potensi ancaman siber. 3. Kemu...

APLIKASI SAS UTILITY

Dilihat Kali Setelah melakukan update aplikasi SAS versi 15.0.4, mungkin beberapa teman-teman satker khususnya Bendahara yang sering menggunakan aplikasi SAS Modul LPJ Bendahara ada yang mengalami kendala : Nomor transaksi muncul angka koma, sehingga tidak bertambah secara otomatis; Kuitansi yang pembebanannya tidak masuk ke realisasi; DRPP yang sudah disimpan, kemudian tidak muncul; Tidak bisa mencatat Transaksi SPM GUP karena salah kode BPP; Untuk mengatasi kendala tersebut di atas, pengembang aplikasi SAS dari Direktorat Sistem Perbendaharaan meluncurkan aplikasi SAS Utility, sebuah tools yang terpisah dari Aplikasi SAS2015 yang sengaja dibuat sebagai solusi atas kendala yang dihadapi Bendahara pada saat menggunakan aplikasi SAS Modul LPJ. Menu-menu pada aplikasi SAS Utility diantaranya : Repair, untuk memperbaiki kuitansi yang tidak muncul pada saat perekaman pajak, dan kuitansi yang tidak masuk dalam realisasi pada saat perekaman Kuitansi DRPP, untuk me...

PER-41/PB/2014 Tentang Aplikasi OM SPAN

PER-41/PB/2014  tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) resmi dimuat di web  perbendaharaan  pada hari Rabu tanggal 26 November 2014.  Aplikasi OM SPAN  diluncurkan dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, terinci dan terintegrasi mengenai implementasi SPAN. Apa itu Aplikasi OM SPAN? Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang biasa disebut Aplikasi OM SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.  Aplikasi   OM SPAN  bisa diakses di alamat spanint.perbendaharaan.go.id atau spanint.kemenkeu.go.id. Manfaat Aplikasi OM SPAN Bagi Satker Pada awalnya Aplikasi OM SPAN ini hanya diperuntukan intern instansi di Ditjen Perbendaharaan. Namun sejak terbitnya PER-41/PB/2014, Satker mitra KPPN juga bisa memanfaatkan ...