Kotabaru – Humas, Dalam rangka memberikan keseragaman dan atau
standarisasi pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
(TLHP), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan
melalui bidang Organisasi Tata Kepegawaain (Ortapeg) melaksanakan
Orientasi pengolahan Laporan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP),
Sabtu (10/10/15) di Aula Kemenag Kotabaru.
Dalam sambutannya Kepala Kemenag Kotabaru H.Salman yang dibacakan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H.Ramadhan menyambut baik kegiataan ini
untuk memberikan pedoman agar pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan (TLHP) dapat menghasilkan Laporan kegiataan yang sesuai
perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan norma-norma laporan
keuangan yang akuntabel.
Lebih lanjut Ramadhan menerangkan pemahaman atas pelaksanaan tindak
lanjut temuan atau pengawasan sangat penting bagi Kementerian/Lembaga
Negara untuk pengelolaan dana keuangan negara.
“ TLHP ini penting untuk memonitoring dan percepatan tindak lanjut
laporan BPKP, ada kesepakatan tindak lanjut atas temuan yang belum
ditindaklanjuti dan ada kesepakatan tindak lanjut atas temuan yang tidak
bisa ditindaklanjuti”, kata Ramadhan.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Prov.Kalsel H.M.Thambrin yang
membuka secara resmi pelaksanaan orientasi TLHP dalam sambutannya
menyampaikan bahwa melalui acara orientasi ini diharapkan ada titik temu
penyelesaian audit, sehingga terdapat kesamaan atas tindak lanjut yang
telah dilakukan, kemudian semua tindak lanjut dicatat ke dalam database
BPKP serta memberikan jalan keluar sehingga temuan tersebut, bisa segera
tuntas.
Selanjutnya Thambrin mengharapkan kepada seluruh jajarannya untuk
menandatangani fakta integritas, dimana penandatangan fakta integirtas
ini merupakan hal yang harus dilaksanakan seluruh oleh pegawai Kemenag
dengan telah dibayarkannya tunjangan kinerja (Tukin) selama dua tahun
ini. “Insya Allah pada tahun depan pembayaran tukin di lingkup Kemenag
akan dibayarkan sebesar 80 %,” kata Tambrin
Diharapkan dengan kenaikan tukin ini juga berbarengan dengan
peningkatan kinerja bagi seluruh jajaran Kementerian Agama dalam hal
pelayanan kepada masyarakat dengan bersifat seorang PNS yang
profesional. “ Dengan pembayaran tukin tidak ada lagi unsur gratifikasi
yang terdengar di masyarakat bagi PNS Kemenag, khususnya dalam pelayanan
seperti penyelenggaran haji, nikah dan sertifikasi guru, laksanakan
tugas sesuai tupoksi dan jangan sekali-kali melanggar aturan, baik
aturan PNS maupun hukum,” ujar Thambrin.
Acara orientasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang diikuti
sebanyak 40 peserta yang terdiri dari Kemenag Kotabaru sebanyak 25 orang
dan 15 orang dari Kemenag Tanah Bumbu, dan untuk narasumber langsung
dari Ka.Kanwil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumitro.
(Rep/Ft:Lukman)
sumber : www.kemenagkotabaru.info