Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

AYOO PATUHI PROTOKOL KESEHATAN....

Disiplin 5 M : 1) Memakai Masker 2) Mencuci Tangan 3) Menajga Jarak 4) Menjauhi Kerumunan 5) Membatasi Mobilitas dan Interaksi

Selamat Datang di blog BendaharaKita, Semoga blog ini bisa memberikan manfaat"...
Tampilkan postingan dengan label Himpunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Himpunan. Tampilkan semua postingan

03 Februari 2015

Surat Edaran Sekretariat Jenderal tentang Aplikasi Sistem Manajemen Rekening Terpadu

Dilihat Kali

Dalam upaya penyelenggaraan rekening pemerintah di lingkungan Kementerian Agama yang tertib dan akuntabel, diperlukan langkah-langkah penertiban rekening pemerintah. Salah satu langkah pengelolaan rekening yang baik, yakni diperlukannya suatu system pengawasan penggunaan rekening di lingkup Kementerian Agama.

Silakan DOWNLOAD : Surat Edaran tentang Aplikasi SMART Kali

02 Februari 2015

Kumpulan Peraturan Menteri Keuangan Terkait Sistem Akuntansi dan Pelaporan

Dilihat Kali

Berikut ini kami sediakan kumpulan Peraturan Menteri Keuangan terkait Sistem Akuntansi dan Pelaporan, Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dan Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat. Setiap satker diharapkan dapat mendownload kumpulan peraturan ini dan mempelajarinya masing-masing agar memperlancar proses penyusunan laporan keuangan.
  1. PMK Nomor 259 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman
  2. PMK Nomor 260 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
  3. PMK Nomor 262 Tahun 214 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
  4. PMK Nomor 263 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
  5. PMK Nomor 264 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
  6. PMK Nomor 265 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain
  7. PMK Nomor 266 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
  8. PMK Nomor 270 Tahun 2014 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat
  9. PMK Nomor 271 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah
  10. PMK Nomor 272 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga

31 Januari 2015

Pedoman Revisi Tahun Anggaran 2015

Dilihat Kali

Bagi temen-temen Satker yang ingin melakukan revisi, berikut kami sampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 tahun 2014 Tentang Pedoman Tata cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2015.

DOWNLOAD PMK 257 TAHUN 2014 

21 Desember 2014

STANDAR BIAYA MASUKAN (SBM) TAHUN 2015


Sebuah berita gembira bagi PNS bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Untuk golongan I dan II sebesar Rp.35.000,-, golongan III sebesar Rp.37.000,- dan golongan IV sebesar Rp.41.000,-. Untuk Standar Biaya Masukan lainnya dapat lihat di PMK-53 tahun 2014.

DOWNLOAD Kali

03 Desember 2014

Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI


Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, tentang Percepatan Pelaksanaan Pendataan Tanah Wakaf dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Tahun 2014, selengkapnya dapat di DOWNLOAD 

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Haji



Undang-undang No. 34 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Haji  sudah diterbitkan, selengkapnya :

25 November 2014

PEMBATASAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR (SEMENPAN NO. 11 TAHUN 2014)



Isi SEMENPAN No. 11 Tahun 2014

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan / Rapat Di Luar Kantor.
Menindak lanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet Kedua pada hari Senin, tanggal 3 November 2014 dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara tanggal 4 November 2014, bahwa dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat diluar kantor, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau dilingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
  2. Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
  3. Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.
  4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB. 
  5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia