Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

AYOO PATUHI PROTOKOL KESEHATAN....

Disiplin 5 M : 1) Memakai Masker 2) Mencuci Tangan 3) Menajga Jarak 4) Menjauhi Kerumunan 5) Membatasi Mobilitas dan Interaksi

Selamat Datang di blog BendaharaKita, Semoga blog ini bisa memberikan manfaat"...

22 September 2020

Pertanyaan Seputar Perjadin dalam Kota

Transport dalam kota


[Live Chat]

Yth. Bapak/Ibu Dxxx Hxxxxx

Terima kasih telah menggunakan layanan Helpdesk Terintegrasi HAI DJPb.
Berikut kami sampaikan Riwayat Percakapan via Live Chat.

User : dxxxxxxxxxx
Unit Kerja : 3xxxx1

Pertanyaan:
siang, mohon info terkait besaran biaya transport maksimal dalam kota berapa ya ?
ditempat saya biasanya ada dari KUA yang rutin setiap bulan melakukan kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus ada kegiatan apel, yang kegiatan tersebut menghabiskan waktu lebih dari 8 jam
apalagi geografi ditempat kami darat dan laut..
apakah kegiatan tersebut bisa mendapat uang harian ? apabila perjalanan tersebut lebih dari 8 jam ?, mohon dibantu, karena sekarang lagi nyusun anggaran operasional untuk KUA

Jawaban :

Yth. Bapak/Ibu Dxxxx Hxxxxxxx


Terima kasih telah menggunakan layanan Helpdesk Terintegrasi HAI DJPb.

Menjawab pertanyaan Saudara, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan TA 2020 disampaikan sebagai berikut: 

1. Satuan Biaya Transpor kegiatan dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) yaitu sebesar Rp150.000 (orang/kali)

2. Uang harian dalam kota dapat diberikan apabila kegiatan lebih dari 8 (delapan) jam (besaran uang harian dapat dilihat di PMK Nomor 78/PMK.02/2019) 


Demikian informasi ini kami sampaikan semoga dapat membantu. Terimakasih.

15 September 2020

Update Aplikasi SAS 20.0.11

 


Update terbaru aplikasi SAS 20.0.11, Selengkapnya dapat di download melalui link berikut : UPDATE APLIKASI SAS 20.0.11

10 September 2020

SE 22 TAHUN 2020



Telah terbit Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : 22 Tahun 2020 Tanggal 9 September tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal baru. Selengkapnya dapat di Download : SURAT EDARAN MENTERI AGAMA NO 22 TAHUN 2020

08 September 2020

SE MENTERI PAN RB NO. 67 TAHUN 2020

SE Menteri PANRB No. 67 Tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Baru, selengkapnya dapat di Unduh melalui Link berikut : SE MENTERI PAR RB NO. 67 TAHUN 2020

01 September 2020

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020


Dengan adanya penerapan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran berupa rapat dan monitoring dan evaluasi secara online. selanjutnya diatur dalam sebuah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 394/KMK.02/2020 Tanggal 31 Agustus 2020, tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Download 394/KMK.02/2020

Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia