Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

Blog BendaharaKita

Selamat Datang di Blog BendaharaKita, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, amiin...

AYOO PATUHI PROTOKOL KESEHATAN....

Disiplin 5 M : 1) Memakai Masker 2) Mencuci Tangan 3) Menajga Jarak 4) Menjauhi Kerumunan 5) Membatasi Mobilitas dan Interaksi

Selamat Datang di blog BendaharaKita, Semoga blog ini bisa memberikan manfaat"...

06 Desember 2014

Aplikasi SAS 2015 versi 15.0.0 (Sistem Aplikasi Satker)


Aplikasi ini adalah aplikasi pengganti SPM untuk tahun 2015
Aplikasi versi awal ini hanya untuk pembuatan SPM Gaji Januari 2015
Aplikasi SAS 2015 versi 15.0.0 masih belum bisa merekam level SILABI

Aplikasi SAS masih akan menggunakan pagu sementara, jika DIPA sudah disahkan dapat langsung ditransfer ke Aplikasi SAS

Perekaman supplier pada Aplikasi SAS harus sama dengan supplier yang sudah terekam pada Aplikasi SPM 2014. Jika berbeda, akan ditolak oleh SPAN
Urutan instalasi (lebih lengkapnya baca petunjuk instalasi) :
Tahapan instalasi SAS (WAJIB URUT!!!) :
  • Instalasi Database SAS 2015
  • Instalasi Database SAS 2015


LOGIN atau Masuk ke Aplikasi SAS 2015
Transfer Pagu
Isi Referensi I :
  • Kode PPK
  • Satker
  • Nomor SPP
  • Kode KPPN
  • Referensi Bank/Pos
  • Supplier
  • Pejabat
  • Alamat Kantor
  • Pembagian Pagu
  • Tayang Pagu untuk melihat hasil transfer data pagu.
  • Referensi I lalu User

Selanjut masuk ke Aplikasi SAS 2015 dengan level PPK untuk melakukan perekaman SPP.

Update SPM 14.2.2 (4 Desember 2014)


Update SPM 14.2.2
  – Perbaikan Modul Silabi Pengeluaran
        1. Perbaikan Cetakan BKU
        2. Perbaikan RUH transaksi : edit tanggal transaksi
        3. Perbaikan LPJ Bulan Nopember
        4. Perbaikan Berita Acara Jenis 1 dan 2
  – Perbaikan Modul Silabi Penerimaan
        1. Perbaikan cetakan LPJ
  – Perbaikan Menu Kontrak terkait penambahan jumlah termin
  – Perbaikan Perekaman Kontrak
  – Perbaikan Menu RUH SPP
  – Perbaikan monitoring UP/TUP

03 Desember 2014

Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI


Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, tentang Percepatan Pelaksanaan Pendataan Tanah Wakaf dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Tahun 2014, selengkapnya dapat di DOWNLOAD 

Update SAKPA 2014 versi 14.1.4 dan Update Referensi versi 14.0.4 dan 14.0.5




Versi Referensi SAKPA 2014

1. Versi 14.0.0 tanggal 16 Januari 2014
   – Launching

2. Versi 14.0.1 tanggal 30 Januari 2014
   – Penambahan/Perubahan Akun dan Posting Rules terkait BPJS

3. Versi 14.0.2 tanggal 19 Mei 2014
   – Penambahan Akun dan Posting Rules terkait Tambahan Uang Persediaan (TUP)
   – Penambahan Akun dan Posting Rules terkait Transaksi Aset BLU
   – Perubahan Posting Rules terkait Pendapatan BLU
   – Penambahan Akun dan Posting Rules Belanja TPPN

4. Versi 14.0.3 tanggal 17 Juli 2014
   – Penambahan dan Perubahan Akun dan Posting Rules terkait PNBP pada Kementerian Kehutanan
   – Perbaikan Posting Rules Terkait Penerimaan Pengembalian TUP
   – Perbaikan Akun Terkait Aset Tetap Sebelum Disesuaikan-BLU

5. Versi 14.0.4 tanggal 22 Oktober 2014
   – Penambahan Akun dan Posting Rules Selisih Kurs Yang Belum Terealisasi Kas Hibah Langsung (311715)
   – Penambahan Akun dan Posting Rules Penerimaan Transito-BLU (81512x)
   – Penambahan Akun dan Posting Rules Pendapatan Denda Administrasi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (423766)
   – Penambahan Akun dan Posting Rules Belanja Barang untuk diserahkan kepada Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden (527xxx)
   – Perbaikan Posting Rules terkait Aset Tetap BLU
   – Penambahan Akun dan Posting Rules Belanja Pencairan Dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum (BOPTN BH) 521216
   – Penambahan Akun dan Posting Rules PNBP yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 42342X
   – Penambahan Akun dan Posting Rules Belanja Kontribusi Internasional dan Trust Fund serta Viability Gap Fund (VGF) 5217XX

6. Versi 14.0.5 tanggal 11 November 2014
   – Penambahan Akun dan Posting Rules Aset Lain-lain BLU (166211) dan Aset Tetap yang tidak digunakan dalam operasi pemerintahan
     (166212)

   – Penambahan Referensi Sumber Dana 18-SAB dan 19-SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Haji



Undang-undang No. 34 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Haji  sudah diterbitkan, selengkapnya :

01 Desember 2014

PER-41/PB/2014 Tentang Aplikasi OM SPAN



PER-41/PB/2014 tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) resmi dimuat di web perbendaharaan pada hari Rabu tanggal 26 November 2014. Aplikasi OM SPAN diluncurkan dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, terinci dan terintegrasi mengenai implementasi SPAN.

Apa itu Aplikasi OM SPAN?
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang biasa disebut Aplikasi OM SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. Aplikasi OM SPAN bisa diakses di alamat spanint.perbendaharaan.go.id atau spanint.kemenkeu.go.id.

Manfaat Aplikasi OM SPAN Bagi Satker
Pada awalnya Aplikasi OM SPAN ini hanya diperuntukan intern instansi di Ditjen Perbendaharaan. Namun sejak terbitnya PER-41/PB/2014, Satker mitra KPPN juga bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk mendapatkan informasi status SPM, monitoring DIPA, pencetakan daftar SP2D dan lain-lain. Data informasi dari OM SPAN tersebut berasal dari database SPAN, akan tetapi tidak realtime karena terdapat jeda waktu tertentu. Modul Aplikasi OM SPAN yang dapat diakses oleh satker terdiri dari :

Modul Penganggaran
Modul Komitmen
Modul Pembayaran
Informasi Lainnya terkait implementasi SPAN

Cara Mendapatkan User dan Password Aplikasi OM SPAN

Untuk dapat mengakses Aplikasi OM SPAN, Satker harus mengajukan permohonan kepada KPPN mitra kerjanya.  Surat permohonan pembuatan user dan password aplikasi OM SPAN yang disampaikan harus sesuai format surat  permohoanan yang terdapat dalam lampiran PER-41/PB/2014. 

Selain surat permohonan, satker juga wajib mengisi Form Isian/Data Pengguna Aplikasi OM SPAN. Form isian meliputi kode satker, nama satker, no. DIPA, nama KPA, jabatan structural KPA, alamat satker, nomor telepon satker dan email satker. Format surat permohonan dan Form Isian penggunaan Aplikasi OM SPAN bisa di DOWNLOAD 





Menag Tekankan Jajarannya Bekerja Dengan Niat Ibadah


Banjarbaru-humas, Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk berkerja keras dengan ibadah, hal ini diungkapkannya saat memberikan arahan dan sambutan dihadapan ribuan pegawai Kementerian Agama lingkup Provinsi Kalimantan Selatan pada acara silaturahmi dengan alim ulama dan pembinaan kepegawaain, Rabu (26/11/14) di Aula Jeddah Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin.
“ Dengan niat ibadah maka setiap pekerjaan kita sudah membentengi diri agar tidak melenceng dari perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun instansi”, tambah Lukman.
Selain itu Menag juga menekankan agar seluruh jajaran di Kementerian Agama dapat bekerja bekerja dan bekerja dengan lima pilar yang telah ditanamkan kepada setiap pegawai Kementerian Agama baik yang bertugas mulai tingkat Kecamatan, Provinsi dan Pusat. “ Maka itu setiap pegawai Kementerian Agama dapat terus berinovasi dengan sebaik-baiknya, berintegritas, dan dinamis” katanya.
Selanjutnya Menag Lukman juga menyampaikan mengenai peningkatan pelayanan Haji, dalam hal ini dia mengatakan bahwa peningkatan pelayanan haji terus digalakkan dengan memberikan secara maksimal mulai dari penyampaian manasik haji yang terus ditingkatkan hingga pelayanan pendaftaran haji melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang di terus diupadatekan sistem informasinya.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Selatan H.Rudy Arifin mengucapkan selamat datang kepada Menteri Agama di Bumi Antasari, dimana Provinsi Kalimantan Selatan merupakan provinsi pertama yang dikunjungi Menag dalam kabinet kerja ini. “ Saya ucapkan selamat datang kepada Bapak Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin di Bumi Antasari”, ucap Rudy.
Rudy memaparkan bahwa dengan bergandengan tangan pemerintah daerah dengan Kementerian Agama, maka kerukunan umat beragama di Kalsel sangat kondusif, tetapi dengan keadaan tersebut kita tidak terlena dengan terus mengalakkan persatuan dan kesatuan umat.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Drs.H.Muhammad Thambrin, M.Pd dalam sambutannya mengatakan dengan kehadiran orang nomor satu di Kementerian Agama merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi seluruh pegawai di Kemenag Prov.Kalsel, dimana pegawai Kemenag Prov.Kalsel mampu dan dapat memberikan kontribusi dalam ikut serta memsuksekan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
“ Berhubungan dengan terciptakan keamanan dan kenyamaan yang kondusif di Kalsel, hal ini merupakan bukti nyata dari jajaran Kementerian Agama dalam menciptakan keadaan tersebut”, kata Thambrin. (Rep/Ft: Lukman)


30 November 2014

Update SPM 2014 versi 14.2.1-D



PERBAIKAN PADA UPDATE 14.2.1-D :
  • Perbaikan pencetakan BKU (total jumlah debet-kredit di bawah)
  • Menu pencetakan LPJ tidak ada lagi pemilihan PEJABAT. Pemilihan PEJABAT dilakukan di Menu BA sebelum merekam Berita Acara
  • DOWNLOAD

25 November 2014

PEMBATASAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR (SEMENPAN NO. 11 TAHUN 2014)



Isi SEMENPAN No. 11 Tahun 2014

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan / Rapat Di Luar Kantor.
Menindak lanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet Kedua pada hari Senin, tanggal 3 November 2014 dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara tanggal 4 November 2014, bahwa dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat diluar kantor, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau dilingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
  2. Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
  3. Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.
  4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB. 
  5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


19 November 2014

Kegiatan Pengelolaan Keuangan


Yth. Satker di Wilayah Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru
Agenda hari ini Rabu, tanggal 19 November 2014, Kegiatan Pengelolaan Keuangan, khususnya pengelolaan Barang (BMN) yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan. Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru, Pukul 09.00 Wita - Selesai 
Demikian informasi ini disampaikan, terimakasih.


Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia