Kotabaru-humas, Dalam rangka memberikan solusi kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi saat implementasi Kurikulum 2013 bagi guru madrasah yang mengajarkan mata pelajaran umum pada madrasah tingkat Tsanawiyah baik yang mengajar di swasta maupun negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, melalui seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) melaksanakan bimbingan teknis kurikulum 2013 mata pelajaran umum bagi guru madrasah, Sabtu (19/09/15) bertempat di Aula Kemenag Kotabaru. Kepala Kemenag Kotabaru H.Salman Basri yang membuka secara resmi kegiatan tersebut dalam arahannya mengatakan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis yang mewajibkan adanya pengembangan kurikulum baru, landasan filosofis dan landasan empirik. Landasan Yuridis merupakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk pengembangan kurikulum dan yang mengharuskan adanya pengembangan kurikulum baru. Landasan folosofis adalah landasan yang mengarahkan kurikulum kepada manusia apa ya...
Berbagi informasi tentang Pengelolaan Keuangan Negara